Bali, Klausa.co – Gubernur Riau Syamsuar berharap dana bagi hasil (DBH) antara Pemerintah Pusat dengan daerah setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dirubah bisa memberi kegembiraan bagi daerah.
Akan tetapi kenyataannya terbalik, harapan tersebut tidak memberikan kegembiraan bagi daerah penghasil sumber daya alam (SDA).
Saat menyampaikan pendapatnya soal UU Nomor 1 Tahun 2022 yang terbaru ini, Gubernur Syamsuar mengungkapkan justru membuat pendapatan provinsi ambruk.
Semua ini kata gubernur yang pernah memimpin Kabupaten Siak dua priode tersebut, karena pendapatan provinsi justru dikurangi.
“Memang ada perubahan yakni pendapatan provinsi dikurangi dibagi ke daerah, bukan penerimaan pusat yang dialihkan ke daerah,” ungkap Syamsuar seraya merinci satu persatu alokasi keuangan daerah.
Dalam paparannya lebih dari 35 menit, ia menegaskan bagaimana daerah bisa membangun daerah jika perlahan sumber pendapatannya ditarik ke pusat dan kembalinya jauh dari harapan.
“Ancaman tahun depan, PKB nantinya langsung ke daerah tidak lagi dibagi di provinsi seperti saat ini,” jelasnya yang secara khusus diminta tampil oleh Gubernur Isran Noor.
Sebagai provinsi yang banyak menghasilkan devisa negara namun nasibnya sama dengan Kaltim dan Riau lanjut Syamsur, mulai melakukan pengetatan ikat pinggang agar bisa memberikan pelayanan publik serta membangun.
“Kami mendukung Kaltim yang menggelar Rakor DBH ini, agar pemerintah pusat memahami kondisi daerah penghasil jangan sampai menimbulkan masalah sosial di kemudian hari,” tegasnya yang berharap agar Gubernur Isran melakukan perjuangan ke pemerintah pusat.
(APR/ADV/Diskominfo Kaltim)