Klausa.co

Said Amin Dipanggil KPK Sebagai Saksi, Terseret Pusaran Dugaan Pencucian Uang Rita Widyasari?

Gedung KPK (Foto: Istimewa)

Bagikan

Jakarta, Klausa.co – Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) tak kunjung mereda. Kali ini, radar mereka mengarah ke Said Amin, seorang pengusaha tambang batu bara asal Samarinda. Sosoknya tak luput dari pusaran kasus Rita Widyasari.

Dilansir dari JPNN.com, pada Senin (10/6/2024), Said Amin diagendakan menjalani pmeriksaan ke Gedung Merah Putih KPK. Ia dipanggil sebagai saksi untuk menguak dugaan alih dana haram dari hasil korupsi Rita Widyasari.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan Said Amin.

Dugaan mengalirnya dana haram ke Said Amin menguat setelah KPK menggeledah kediamannya di Samarinda pada Kamis (6/6/2024). Penggeledahan ini menghasilkan barang bukti belasan mobil mewah terparkir rapi di garasi Said Amin.

Baca Juga:  KPK Geledah Dua Kantor di Samarinda, Dugaan Korupsi Sumber Daya Alam Mengemuka

Kekayaan Said Amin yang fantastis ini tak ayal mengundang kecurigaan. KPK menduga, pundi-pundi kekayaan Said Amin tak lepas dari skema korupsi Rita Widyasari.

“Dijadwalkan pemeriksaan saksi tindak pidana gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajibannya. Penerimaan uang per metric ton produksi batu bara dari perusahaan di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara,” jelas Budi Prasetyo.

Rita Widyasari sendiri telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan atas kasus suap dan gratifikasi senilai Rp110 miliar. Tak hanya itu, Rita juga terseret dalam kasus suap penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju. (Nur/Mul/Klausa)

Bagikan

.

.

Anda tidak berhak menyalin konten Klausa.co

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co