Samarinda, Klausa.co – Samarinda kini memiliki Rumah Restorative Justice. Berdiri di kompleks Museum Samarinda, tepatnya di persimpangan Taman Samarendah, Jalan Bhayangkara.
Peresmiannya dilangsungkan pada Rabu (18/5/202) pagi, oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Deden Riki Hayatul Firman bersama Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
Rumah peradilan tersebut adalah bagian dari program Kejaksaan Agung bernama Restorative Justice. Bagian dalam upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan. Dengan mengedepankan mediasi antara pihak yang berkonflik.
Rumah Restorative Justice ini menjadi salah satu media penerapannya. Di Kaltim, fasilitas tersebut telah berdiri di kabupaten/kota lain, dan giliran Samarinda yang diresmikan.
Kepala Kejati Kaltim, Deden Riki Hayatul Firman, menyebutkan sejumlah kriteria kasus yang cukup berproses di rumah peradilan tersebut.
Antara lain track record hukum pihak yang berperkara serta kriteria perkara yang memiliki ancaman hukuman maksimal lima tahun. Jika dua kriteria itu terpenuhi, baru lah mediasi antara pihak yang berkonflik bisa dilakukan.
“Jadi ini tindak pidana kategori ringan. Difasilitasi gratis, dilarang memberikan uang,” ungkap Deden.
Dengan Restorative Justice tersebut, diniatkan kasus hukum ringan tidak mesti berakhir di penjara. Namun dalam prosesnya juga harus dilakukan seadil-adilnya, terutama adanya kesepakatan damai antara pihak yang berkonflik.
Adapun untuk kasus narkoba juga tidak menutup kemungkinan diselesaikan secara Restorative Justice. Namun ditegaskan harus dengan pengawalan ketat.
Deden juga mempersilakan bagi masyarakat menggunakan rumah peradilan tersebut untuk kebutuhan konsultasi hukum maupun membuat laporan pidana.
Sementara itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun, meyakini kehadiran fasilitas itu bakal membuat masyarakat Kota Tepian makin terbantu untuk urusan hukum.
Apalagi selama ini perkara hukum kerap memakan biaya yang tidak sedikit. “Keadilan lah yang ingin kita capai melalui Rumah Restorative Justice ini,” sebut Andi Harun.
Andi Harun pun mencontohkan kasus yang bisa dibawa ke rumah peradilan tersebut. Salah satunya, kasus kecelakaan lalu lintas yang berujung konflik antara pihak-pihak yang terlibat.
“Jika terjadi kecelakaan lalu lintas, ditabarak dan meninggal dunia, lalu bermediasi, keluarga korban dan pelaku bisa difasilitasi penegak hukum di sini. Pelaku bisa tidak ditahan jika kedua pihak berdamai,” terang Andi Harun.
(Tim Redaksi Klausa)Â
IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS