Samarinda, Klausa.co – Lonjakan banjir di berbagai wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) sepanjang musim hujan tahun ini kembali menyorot tata kelola sungai yang belum memiliki pijakan hukum memadai. Dorongan agar pemerintah daerah segera memiliki regulasi khusus pun menguat, terutama untuk pengelolaan sungai yang menjadi kewenangan provinsi.
Menanggapi situasi tersebut, DPRD Kaltim memasukkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Sungai sebagai agenda legislasi baru. Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, memastikan raperda itu kini naik status menjadi prioritas pembahasan.
“Raperda ini sudah masuk prioritas. Pemprov juga sempat mengusulkan, tetapi DPRD lebih dulu mengajukan inisiatifnya,” ungkapnya, Kamis (4/12/2025).
Menurutnya, aturan main tetap jelas: jika ada dua usulan raperda dengan judul yang sama, maka inisiatif legislatif didahulukan. Meski begitu, prosesnya tetap harus berjalan beriringan dengan Pemerintah Provinsi Kaltim.
Demmu menilai raperda ini mendesak karena persoalan sungai melibatkan banyak instansi sekaligus. Tanpa payung hukum yang tegas, penataan kawasan dan upaya penanggulangan banjir rawan tumpang tindih dan tidak efisien.
“Masukan dari Pemprov tetap penting, karena mereka punya kondisi lapangan dan data teknis. Kita menyusun, tapi tetap harus sinkron,” ujarnya.
Ia menambahkan, regulasi ini diharapkan mampu menyatukan arah kebijakan antarinstansi, terutama di daerah rawan banjir seperti Samarinda, Kutai Kartanegara (Kukar), dan Paser. Dengan aturan yang lebih terarah, pengelolaan sungai dapat dilakukan secara terpadu, bukan lagi sektoral.
“Harapannya, pengelolaan sungai bisa lebih terintegrasi,” tegasnya.
DPRD Kaltim menyatakan siap mempercepat pembahasan raperda begitu rekomendasi dari pemerintah pusat diterima. Baharuddin menutup pernyataannya dengan menekankan urgensi regulasi tersebut.
“Ini pijakan penting untuk memperkuat upaya pencegahan banjir yang setiap tahun membayangi masyarakat Kaltim,” pungkasnya. (Din/Fch/ADV/DPRD Kaltim)















