Klausa.co

Ranperda P3LH Kaltim, Akademisi dan Aktivis Nilai Draf DPRD Tak Sentuh Akar Masalah

Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Irawan Wijaya Kusuma (kiri) dan pemerhati lingkungan, Yustinus Sapto Hardjanto (kanan). (Din/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Para pakar dan pemerhati lingkungan di Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti mandulnya substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH) yang tengah digodok DPRD Kaltim. Mereka menilai draf aturan tersebut gagal menyentuh akar persoalan krusial yang sudah lama membelit Kaltim, mulai dari banjir, deforestasi, hingga maraknya tambang ilegal.

Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman, Irawan Wijaya Kusuma, menegaskan ranperda itu wajib menjawab tantangan nyata di lapangan, tidak hanya sekadar formalitas.

Irawan menyatakan bahwa penyusunan perda harus berpikir komprehensif dan tidak parsial. Menurutnya, kegagalan perda saat ini terletak pada tidak terintegrasinya ekosistem penting seperti kawasan gambut dan hutan mangrove ke dalam perencanaan perlindungan.

Baca Juga:  Kontingen Kaltim Dilepas, Target Lolos ke Popnas 2024

“Masukan kami mendorong agar penyusunan perda berpikir secara komprehensif. Ekosistem yang menjadi habitat harus memiliki sistem yang jelas dan saling terhubung, seperti kawasan gambut dan hutan mangrove yang juga perlu dimasukkan dalam perencanaan,” ujar Irawan, Senin (3/11/2025).

Ia menambahkan, Pansus dan tim penyusun memang telah berupaya merangkum berbagai masukan, namun substansinya tetap harus disinergikan dengan dokumen perencanaan Kaltim lainnya seperti daya dukung lingkungan dan tata ruang. Selain itu, Irawan juga mengingatkan pentingnya implementasi efek jera bagi para pelanggar aturan lingkungan yang selama ini dinilai lemah.

Kritik tajam turut dilayangkan pemerhati lingkungan dari Yayasan Bumi Kaltim, Yustinus Sapto Hardjanto. Menurutnya, substansi draf ranperda itu masih terlalu bersifat umum dan tidak menonjolkan persoalan khas daerah.

Baca Juga:  Sidak 21 IUP Palsu, Pansus IP Temukan Aktivitas Tambang Batu Bara Ilegal di IKN

Yustinus menilai Perda ini memang berangkat dari keprihatinan atas kerusakan lingkungan, namun isinya tidak relevan dengan kondisi di lapangan.

“Ketika membaca isinya, program-program khas Kalimantan Timur seperti belum tergambar jelas. Pasal-pasalnya masih mirip dengan regulasi umum di daerah lain dan belum menampilkan prioritas lingkungan yang sesuai dengan kebutuhan lokal,” tegas Yustinus.

Ia mencontohkan, langkah pemerintah daerah sering kali kontradiktif dengan upaya pemulihan lingkungan. “Sungai yang seharusnya dipulihkan kualitas airnya malah dilakukan kegiatan yang tidak berkontribusi terhadap perbaikan. Hal-hal seperti ini belum banyak dibahas dalam ranperda,” kritiknya.

Yustinus juga menyoroti kebiasaan pemerintah daerah yang lempar tanggung jawab ke pemerintah pusat dengan alasan kewenangan. Padahal, ketika sungai dikotori atau lingkungan rusak, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab mutlak untuk mengendalikan dampak buruknya terhadap masyarakat.

Baca Juga:  Tambang yang Meninggalkan Luka, Muhammad Samsun Kritik Reklamasi yang Lalai

Pihaknya memastikan telah menyampaikan semua masukan tersebut kepada Pansus DPRD Kaltim.

“Masukan kami sudah disampaikan, dan kami berharap pembahasannya nanti bisa lebih tajam dalam menyesuaikan dengan kondisi lingkungan di Kaltim,” pungkas Yustinus. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co