Klausa.co

Puluhan Ribu Pasutri di Kubar Ternyata Tidak Diakui Negara alias Nikah Siri

Ilustrasi pernikahan. (Foto : Google)

Bagikan

Kutai Barat, Klausa.co Puluhan ribu pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur ternyata tak sah oleh Negara alias nikah siri.

Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kubar tercatat ada 35 ribu pasutri itu tidak tercatat administrasi kenegaraan. Melainkan hanya berstatus nikah siri, dengan maksud secara agama sah tapi di administrasi negara belum diakui.

Diketahui total pasutri se-Kubar di 16 kecamatan itu sebanyak 81 ribu lebih pasutri. Dari jumlah itu hanya 46 ribu lebih pasutri yang sudah berstatus nikah diakui negara. Jadi sisanya sekitar 35 ribu lebih yang tidak diakui negara.

Kepala Disdukcapil Kubar Abimael menerangkan, jika dibiarkan berlarut maka berdampak pada administrasi kependudukan semua keluarga. Jangka panjangnya yaitu akan dialami oleh keturunan keluarga itu sendiri.

Baca Juga:  Bantuan Ditolak, Alif Turiadi: Ini Soal Kemanusiaan, Tanpa Muatan Politik
Advertisements

“Jika hal ini dibiarkan kasihan keturunannya atau anak-anaknya akan kesulitan dapat membuat administrasi kependudukan jika status pernikahan orangtuanya tidak tercatat secara negara,” kata Abimael.

Ia menyebutkan, jika merujuk Nota Kesepahaman/ Memorendum of Understanding (MoU) Bupati Kubar, Pengadilan Agama (PA) dan Kementerian Agama Kubar, belum lama ini sebagai upaya mempercepat administrasi negara terhadap pasutri yang masih nikah siri tersebut.

Disinggung mengenai upaya mempercepat pendataan sisa pasutri yang masih kawin sirih tersebut. Ia mengaku karena terbentur pada anggaran, sehingga diharapkan perlu uluran sinergitas berbagai pihak. Misalnya dengan bantuan para perusahaan di Kubar.

Baca Juga:  Kasus Sapi Digantung di Pelabuhan Samarinda, Pelakunya Bisa Dijerat KUHP

“Khususnya saat proses sidang di PA Kubar. Biaya membuka sidang di PA Kubar Rp 420 ribu per orang. Ini belum termasuk biaya lainnya. Soal biaya di PA ini, sudah ada aturan yang diakui atau dibenarkan oleh Mahkamah Agung,” kata dia.

Advertisements

Soal kemampuan pendanaan di Disdukcapil, sebut dia, agak sulit. Hal ini dikarenakan keterbatasan dana yang ada di dinasnya.

(Tim Redaksi Klausa)

Bagikan

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co