Samarinda, Klausa.co – Pemungutan Suara Ulang (PSU) bakal digelar di Kutai Kartanegara (Kukar) dan Mahakam Ulu (Mahulu) setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Keputusan ini menambah babak baru dalam dinamika politik di Kalimantan Timur (Kaltim).
MK telah menetapkan PSU harus dilaksanakan paling lambat dalam 90 hari sejak putusan dibacakan pada 24 Februari 2025. Itu berarti, pesta demokrasi ulang ini kemungkinan akan digelar pada Mei 2025. Namun, khusus untuk Kukar, proses PSU bakal berlangsung lebih cepat, yakni 60 hari, atau sekitar April 2025.
Menanggapi potensi dinamika pemerintahan menjelang PSU, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud memilih bersikap hati-hati. Ia menyatakan pihaknya masih menunggu arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terutama terkait kemungkinan penunjukan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati untuk Kukar dan Mahulu.
“Jadi kami menunggu keputusan dari Kemendagri. Jika ada arahan untuk menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) atau Penjabat (Pj) Bupati, maka kami akan melaksanakannya,” ujar Rudy.
Persoalan ini kian menarik, sebab Bupati Kukar Edi Damansyah dan Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh sejatinya masih memiliki masa jabatan hingga 2026. Keputusan MK sebelumnya menegaskan, kepala daerah hasil Pilkada 2020 tetap menjabat hingga kepala daerah hasil Pilkada Serentak Nasional 2024 dilantik.
“Gubernur dan Wakil Gubernur ini kan hanya perpanjangan tangan pemerintah pusat, kita ikuti arahan Kemendagri,” kata Rudy. (Wan/Fch/Klausa)