Lompat ke konten utama

Klausa.co

Bukan Bangun Ulang, DPRD Samarinda Dorong Relokasi Warga dari Permukiman Rawan Bencana

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Abdul Rohim. (Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – DPRD Samarinda mendorong agar relokasi warga menjadi bagian tegas dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana. Ketentuan itu dinilai penting untuk menangani permukiman yang kondisi tanahnya sudah tidak memungkinkan dihuni kembali setelah mengalami bencana.

Tidak semua wilayah terdampak bencana dapat dipulihkan dengan membangun kembali rumah di lokasi semula. Dalam kondisi tertentu, rehabilitasi justru berisiko menempatkan warga kembali di kawasan yang sama-sama berbahaya. Pertimbangan tersebut menjadi salah satu fokus Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda dalam pembahasan Raperda Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2017.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menilai aturan yang berlaku belum cukup mengakomodasi kondisi ketika suatu kawasan sudah tidak layak ditempati. Selama ini, penanganan pascabencana lebih banyak diarahkan pada rehabilitasi dan rekonstruksi di lokasi awal.

Baca Juga:  Mantan Pecandu Jadi Pembicara: Strategi Dispora Kaltim Cegah Pemuda Terjerumus Narkoba

Padahal, kata dia, terdapat kawasan yang struktur tanahnya terus mengalami pergerakan sehingga pembangunan kembali rumah dapat membahayakan keselamatan penghuni.

“Pengalaman di lapangan menunjukkan ada permukiman warga yang struktur tanahnya terus bergerak. Seperti di Samarinda Seberang, ada lokasi yang sudah tidak memungkinkan dibangun kembali karena sangat membahayakan keselamatan. Pilihan yang aman adalah memindahkan warga atau melakukan relokasi,” ujar Rohim, Rabu (12/8/2026).

Karena itu, revisi perda diarahkan tidak hanya mengatur tindakan pemerintah setelah bencana terjadi. Regulasi juga diharapkan memberikan kepastian mengenai langkah yang harus ditempuh ketika sebuah kawasan secara permanen dinilai tidak aman untuk dihuni.

Dalam skema yang diusulkan Bapemperda, Pemkot Samarinda tidak hanya diminta menyiapkan lokasi baru. Pemkot juga diarahkan untuk menanggung kebutuhan pembebasan lahan hingga pembangunan rumah pengganti bagi masyarakat yang harus meninggalkan tempat tinggalnya.

Baca Juga:  Kaltim Kebagian 5 dari 200 Sekolah Rakyat, Ini Daftar Lokasinya

“Dalam usulan kami, seluruh biaya relokasi ditanggung penuh pemerintah kota. Warga terdampak berada dalam posisi rentan, sehingga pemerintah harus hadir memberikan perlindungan dan advokasi secara nyata,” tegasnya.

Menurut Rohim, kejelasan mengenai relokasi juga berkaitan langsung dengan penganggaran. Pemerintah daerah membutuhkan pijakan hukum yang kuat ketika APBD digunakan untuk membeli atau membebaskan lahan serta membangun hunian baru bagi korban bencana.

Tanpa dasar regulasi yang jelas, pengalokasian anggaran untuk kebutuhan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Saat ini, pembahasan Raperda Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2017 masih dilakukan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) teknis. Pembahasan melibatkan BPBD, Dinas Perkim, Dinas PUPR, serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Baca Juga:  DPRD Samarinda Desak Transparansi Data Penerima Kios Pasar Pagi

Bapemperda ingin aspek teknis relokasi, mulai dari kebutuhan lahan hingga pembangunan hunian, dapat dirumuskan secara jelas sebelum rancangan aturan memasuki tahap finalisasi.

“Aturan terkait pengadaan tanah dan pembangunan unit rumah relokasi harus kita kunci di dalam perda. Dengan begitu, penganggarannya memiliki dasar legal dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” pungkas Rohim. (Din/Fch/ADV/DPRD Samarinda)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co