Samarinda, Klausa.co – Sebuah kisah cinta berakhir tragis. Seorang pria berinisial EW nekat melakukan pembakaran, pengerusakan barang, pengancaman, dan penganiayaan terhadap mantan pacarnya berinisial DW. Motifnya, EW sakit hati dan cemburu karena DW sudah tidak mau lagi bersamanya.
Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. EW ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang pada Jumat (03/11/2023) setelah dua hari buron. Ia dijerat dengan empat pasal yang ancamannya bisa mencapai 15 tahun penjara.
Kronologi kejadian bermula pada Minggu (24/09/2023) tengah malam. DW yang baru pulang kerja kaget melihat sepeda motor Honda Vario miliknya terbakar di halaman rumahnya. Ia segera memadamkan api dan menemukan EW sebagai pelaku pembakaran.
EW ternyata masih menyimpan dendam kepada DW yang sudah putus hubungan dengannya. Ia membakar tiga kain yang ada di jemuran dan merobek kulit jok motor DW dengan korek api. Ia juga mengaku cemburu karena DW sudah dekat dengan pria lain.
DW sempat adu mulut dengan EW dan meminta agar ia tidak mengganggunya lagi. Namun, EW tidak terima dan bersikeras ingin balikan dengan DW. Ia pun berjanji akan mengulangi perbuatannya jika DW tidak mau kembali ke pelukannya.
Tak sampai di situ, EW kembali beraksi pada Rabu (01/11/2023) tengah malam. Ia menunggu DW pulang dari tempat kerjanya dan menabraknya dengan sepeda motor Suzuki Shogun di Jalan A.W. Syahrani. DW terjatuh dan motor Honda Vario-nya rusak parah.
EW tidak peduli dengan kondisi DW yang terluka. Ia malah merusak motor DW lebih lanjut dan membuang kuncinya. Ia juga membanting telepon genggam DW hingga pecah. Ia kemudian menganiaya DW dengan helm dan mengancam akan membunuhnya dengan penjepit kuku.
DW yang ketakutan berhasil melarikan diri dan melapor ke Polsek Sungai Pinang. Ia mengalami luka-luka di bagian kepala, tangan, dan kaki. Ia juga mengalami trauma akibat perlakuan EW yang kejam.
Personel Polsek Sungai Pinang langsung bergerak untuk menangkap EW. Setelah melakukan penyelidikan, mereka berhasil menemukan tempat persembunyian EW di daerah Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara. EW ditangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke Polsek Sungai Pinang untuk dimintai keterangan.
Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Ahmad Abdullah, S.H., M.H., mengatakan bahwa EW dijerat dengan pasal 187 KUHP tentang pembakaran, pasal 335 KUHP tentang pengancaman, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan pasal 406 KUHP tentang pengerusakan.
“Motif tersangka EW ini melakukan semua perbuatannya terhadap korban ini karena rasa sakit hati atau cemburu. Oleh karena itu, kita himbau kepada seluruh masyarakat agar dalam menyikapi semua permasalahan dengan kepala dingin dan tidak menggunakan tindak kekerasan, yang tentunya akan merugikan orang lain dan pelaku,” ujar Kompol Ahmad Abdullah. (Mar/Bob/Klausa)