Klausa.co

Pria di Kukar Ini Jadi Predator Seksual Anak Tiri Sendiri

Kasi Humas Polres Kukar, AKP Darnuji menyampaikan tindakan asusila yang dilakukan S kepada anak tirinya di Tenggarong. (IST)

Bagikan

Kutai Kartanegara, Klausa.co – Perbuatan pria asal Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ini tak bisa begitu saja dimaafkan. Pasalnya pria berinisial S tersebut tega menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 12 tahun.

Kelakuan bejat tersangka dilakukan saat sang istri tidak ada di rumah atas dasar kilaf. Dari penyelidikan polisi, perlakuan amoral S kepada anak usia pra-remaja itu telah terjadi sejak November 2022.

Aksi bejat S terungkap pada Senin (27/2/2023) kemarin. S pun mesti berhadapan dengan petugas dari Satreskrim Polres Kukar. Kepada polisi, S mengaku perbuatan cabul telah dia lakukan empat kali, saat sang istri sedang tidak berada di rumah.

β€œKejadian itu selalu dilakukan pelaku saat dia hanya berdua dengan korban di rumah,” jelas Kapolres Kukar AKPB Hari Rosena, melalui Kasi Humas Polres Kukar AKP Darnuji pada Sabtu (4/3/2023).

Dalam pemeriksaan diketahui S telah menikahi ibu korban selama empat tahun. Sementara untuk menghidupi keluarganya, S bekerja serabutan. Sedangkan dalam melancarkan aksinya, S mengiming-imingi korban dengan uang Rp 20 ribu. Tujuannya agar perbuatan bejatnya tak dilaporkan kepada sang istri.

Baca Juga:  Dibujuk Teman, Gadis 13 Tahun Dicabuli di Penginapan

Perbuatan S akhirnya terungkap saat polisi menerima aduan dari masyarakat sekitar. Namun tidak diketahui pasti siapa yang memberi laporan tersebut.

Meski demikian, aduan tersebut benar adanya. S pun mengakui semua perbuatannya, kemudian harus bertanggung jawab dengan mendekam di balik jeruji besi. Sementara korban dan ibunya, diketahui sedang mengungsi ke kediaman keluarga mereka. Karena takut akan perbuatan S.

β€œPelaku tidak ada mengancam korban ataupun ibunya. Dan atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 76D Junto Pasal 76E Undang-Undang RI tahun 2016, dengan ancaman kurungan maksimal lima hingga lima belas tahun penjara,” tutup Darnuji. (Mar/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightβ“‘ | 2021 klausa.co