Klausa.co

Polresta Balikpapan Ringkus 36 Pengedar Narkoba

Polresta Balikpapan membeberkan hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba dengan meringkus sebanyak 36 pengedar narkoba jenis ganja dan sabu-sabu. (Foto : Humas Polresta Balikpapan)

Bagikan

Balikpapan, Klausa.co Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur berhasil meringkus 36 pelaku pengedar narkoba yang kerab beraksi di Kota Minyak. Puluhan pelaku itu merupakan hasil tangkapan sepanjang bulan Mei 2022.

Kasatreskoba Polresta Balikpapan, Kompol Roganda mengatakan, 36 pelaku tersebut hasil tangkapan pihaknya bersama seluruh jajaran Polsek di Balikpapan. Totalnya ada 34 kasus yang berhasil diungkap.

Dengan rincian, hasil pengungkapan jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan sebanyak 23 kasus, Polsek Balikpapan Barat 8 kasus, Polsek Balikpapan Utara 1 kasus dan Polsek Balikpapan Timur 2 kasus.

“Dari 34 kasus ini, kami berhasil menangkap sebanyak 36 orang pelaku. Terdiri 34 laki-laki dan 2 perempuan. Sementara untuk total barang buktinya ada sebanyak 95,02 gram sabu dan 5,66 gram ganja,” ucap Kompol Roganda saat press rilis di Mako Polresta Balikpapan, Jumat (25/5) sore.

Baca Juga:  Penyelundupan 21 Kilogram Sabu-Sabu Digagalkan Polda Kaltara, Tersangka Sudah Tiga Kali Kirim Narkoba ke Sulsel
Advertisements

Kompol Roganda menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran narkoba itu sebagian besar terjadi di Kecamatan Balikpapan Utara. Lebih tepatnya di sekitar kawasan Gunung Bugis, yang dikenal sebagai kampung narkoba.

“Pengungkapan paling banyak di Gunung Bugis (Kecamatan Balikpapan Utara). Di sana kami ungkap 15 kasus,” ungkapnya.

Sebanyak 36 pelaku yang ditangkap petugas, seluruhnya berperan pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ganja. Dari 34 kasus tersebut, polisi juga memasukkan sejumlah nama di dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Mereka yang menjadi DPO itu, seluruhnya merupakan pemasok sabu-sabu untuk para pelaku ini,” terangnya.

Baca Juga:  Melawan saat Ditangkap, Polisi Tembak Kaki Pencuri Mobil di Balikpapan
Advertisements

Dalam kesempatan yang sama, Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso menyampaikan, bahwa jajarannya sejak Januari hingga Mei 2022, telah berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 1.037,9 gram dan ganja 1.156,66 gram.

Perwira menengah itu menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di Balikpapan. Seluruh jajarannya baik di Satresnarkoba Polresta Balikpapan hingga Polsek telah diminta untuk terus melakukan pengungkapan di wilayahnya masing-masing.

“Sudah saya perintahkan untuk konsisten dan akan meningkatkan upaya dalam memerangi narkoba di wilayah Polresta Balikpapan,” pungkasnya.

Baca Juga:  Ismail Bolong dan Dua Orang Lagi Ditetapkan Sebagai Tersangka

(Tim Redaksi Klausa)

Advertisements

IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Bagikan

.

.

Anda tidak berhak menyalin konten Klausa.co

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co