Klausa.co

Polisi Masih Buru Satu DPO Sindikat Pemalsuan Kartu Vaksin dan Surat PCR di Samarinda

Polresta Samarinda beberkan sejumlah barang bukti beserta kesembilan tersangka kasus pemalsuan kartu vaksin dan surat hasil PCR. (Klausa.co)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Polisi masih lakukan penyelidikan kasus sindikat kartu vaksin dan surat swab PCR palsu di Samarinda.Yang sebelumnya telah berhasil diungkap oleh jajaran Polresta Samarinda pada Kamis (4/8/2021) lalu.

Diketahui, Satreskrim Polresta Samarinda saat ini masih memburu satu pelaku berinisial RZ, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). RZ merupakan pelaku utama penjual surat PCR palsu, seharga Rp 500 ribu perlembarnya.

“Pelaku ini masih kami kejar,” tegas Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena, dikonfirmasi Kamis (5/8/2021) siang.

Tak hanya memburu DPO, pasalnya pekerjaan rumah kepolisian Samarinda masih cukup banyak. Satu di antaranya yakni mengundang pihak rumah sakit dan puskesmas terkait validasi berkas vaksin dan PCR.

“Kalau dari rumah sakit dan puskesmas juga sudah kami minta keterangan terkait surat yang mereka keluarkan itu seperti apa modelnya. Kartu vaksin itu juga seperti apa keguanaanya,”beber Andika.

Lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Kukar ini, jika kartu vaksin dan surat PCR palsu yang didapatkan dari sembilan tersangka tentunya sulit dipertanggungjawabkan.

“Kalau palsu itu pasti engga terdata. Kalau asli itu kan ada barcodenya dan pasti terdaftar,” imbuhnya.

Sementara itu, saat kembali disinggung mengenai dugaan adanya tersangka lain, selain RZ yang kini buronan, Andika memilih enggan berkomentar lebih jauh.

Sebab ia ingin lebih dulu memfokuskan jajarannya untuk menangkap DPO itu terlebih dahulu. “Makanya kita cari dulu DPO ini baru ada pengemban lainnya. Nanti lah, saya belum bisa terlalu buka dulu karena masih penyelidikan,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi petugas AVSEC Bandara APT Pranoto Samarinda.

saat itu petugas bandara mendapati seorang penumpang bernama Hoiriyeh, hendak melakukan perjalanan ke Surabaya pada Kamis (297/2021) pagi lalu, sekitar pukul 09.00 Wita.

Petugas AVSEC yang mendapai kartu vaksin dan surat Swab ternyata palsu, lantas berkoordinasi dengan pihak berwajib. Singkatnya, dari hasil penyelidikan itu, polisi mengamankan sebanyak sembilan orang tersangka.

Untuk diketahui, selain Hoiriyeh polisi juga meringkus M Holik, Husein dan Yudi Adu Riswan yang berperan sebagai penjual kartu vaksin dan surat PCR palsu.

Selain itu ada juga Thoriq, Herry Saputra dan Hamran yang berperan sebagai penjual surat PCR palsu. Sedangkan dua sisanya yakni Tulisan Wardana dan Sugeng merupakan otak alias pelaku utama dari pembuatan kartu vaksinasi bodong.

Kini ke sembilan orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 263 ayat 1-2 Sub Pasal 268 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara.

(Tim Redaksi Klausa)

Advertisements

Bagikan

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co