Klausa.co

Dishub dan Polresta Samarinda Siapkan Sanksi Tegas Bagi Truk Antre SPBU Gunakan Bahu Jalan

Antrean SPBU yang mengular. (Klausa.co)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co Antrian truk pengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) solar yang mengular hingga memakan bahu jalan, belakangan ini menjadi pemandangan yang rutin terlihat di Kota Tepian. Fenomena yang terjadi saat ini pun menjadi sorotan. Pasalnya kendaraan besar yang mengular di SPBU, menjadi pemicu kemacetan hingga kecelakaan lalu lintas.

Seperti yang terjadi belum lama ini. Sudah ada dua nyawa pengendara melayang akibat terlibat kecelakaan. Kendaraan para korban itu diketahui menghantam truk yang sedang mengantri BBM di malam hari. Antrean BBM mengakibatkan kecelakaan ini pun langsung disikapi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda dan Satlantas Polresta Samarinda.

Dua institusi tersebut kompak. Akan membuatkan sanksi tegas kepada para sopir truk yang parkir antrean pengisian BBM, hingga bermalam di SPBU. Rapat koordinasi sudah dilakukan pada Kamis (21/10/2021) siang. Pertemuan di Polresta Samarinda ini turut menghadirkan para pengusaha angkutan.

Plt Kepala Dishub Samarinda, Herwan Rifai menyampaikan dari hasil rapat yang digelar. Disebutkannya bahwa mengularnya kendaraan besar di bahu jalan diminta agar tak kembali terjadi. Apabila masih terjadi maka siap-siap, Dishub yang didampingi Satlantas Polresta Samarinda akan memberikan tindakan tegas berupa tilang.

Baca Juga:  Tiga Tahun Jadi Budak Nafsu Ayah Kandung, Siswi SMP di Samarinda Akhirnya Berani Melapor

“Saya minta paling lambat januari sudah bisa mulai kita tindak. Jngan sampai terjadi lagi (kecelakaan). Tadi pihak Satlantas siap mendampingi Dishub kalau akan mengambil langkah di lapangan,” ucapnya.

Tindakan tegas ini dikatakannya, akan dilakukan dua bulan setelah rapat digelar. Atau tepatnya pada Januari mendatang. Sebelum tindakan tegas diberlakukan, nantinya Dishub dan Satlantas Polresta Samarinda lebih dahulu melakukan imbauan dan pengaturan lalu lintas.

Terutama di jalan menuju SPBU yang kerap dipadati kendaraan besar hingga malam hari. “Saya minta paling lambat januari sudah akan kita tindak. Selama dua bulan ke depan ini kita masih sosialisasi, termasuk dihari ini,” ungkapnya.

“Kalau dari pihak pengusaha tidak keberatan juga. Tapi tidak apa. untuk awal ini, tapi kalau sampai dua bulan kedepan masih sama saja, ya mau nggak mau kita tilang semua,” imbuhnya.

Baca Juga:  Pak Ogah Marak di Proyek Drainase Suryanata-SMC, Dishub dan Satpol PP Saling Lempar Kewenangan

Herwan menjelaskan jika langkah tegas yang diambil ini, tak lepas dari arahan Wali Kota Samarinda, Andi Harun. Di mana sebelumnya juga telah menyoroti adanya antrean BBM. Sebab, dapat mengganggu kelancaran lalu lintas.

“Pak Wali Kota mengharapkan tidak ada lagi antrean, saya sebagai kadishub meneruskan arahan beliau. Makanya dua bulan ini diberi waktu. Perintah pak wali sudah jelas, lantas sudah saya informasikan. Jadi jangan ada antrean SPBU dalam kota. Khususnya di APT Pranoto, Juanda dan PM Noor. Pak wali minta tiga itu saja dulu, padahal banyak yang lainnya,” kuncinya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Wisnu Dian Ristanto mengatakan, bahwa himbauan terkait antrean BBM juga akan ditindaklanjuti melalui Unit Pendidikan dan Rekayasa (Dikyasa) Satlantas Polresta Samarinda.

Paling tidak kendaraan yang mengantre akan diminta untuk menyalakan lampu hazard atau memasang tanda segitiga merah di belakang kendaraan.

Baca Juga:  Kecelakaan Tunggal, Pemuda Tanpa Identitas Meregang Nyawa di Jalan RE Martadinata, Samarinda

“Kita bisanya kan menghimbau, kalau larangan kan udah dari walikota kan. Kita kan cuma bisa menghimbau saja untuk menyalakan lampu hazard atau tanda,” ucapnya.

Patroli rutin pun akan dilakukan. Terutama pada malam hari yang menjadi jam rawan kecelakaan. Mengingat dua kali kecelakaan akibat antrean di malam hari, telah terjadi dalam dua pekan terakhir.

Selain itu, para sopir truk akan dihimbau agar tak mengantre dan parkir di bahu jalan hingga larut malam. Terlebih hingga menginap. Antrean BBM diminta hanya berlangsung selama jam operasional SPBU.

“Kalau antre ya nggak boleh dari malam, bukanya SPBU pagi kan, nggak 24 jam. Jadi nggak usah sampai nginap di situ. Kalau ada, kami ingatkan. Dari pengelola SPBU kan juga sudah dikumpulkan terkait itu juga. Kalau ada kantong parkir ya gunakan kantong parkir. Kalau tidak ada ya tolong, dihimbau,” pungkasnya.

(Tim Redaksi Klausa)

Bagikan

.

.

Anda tidak berhak menyalin konten Klausa.co

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co