Samarinda, Klausa.co – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis ganja. Dengan berat 4,44 kilogram dari tangan pelaku bernama Agus Triyadi. Diamankannya pria berusia 31 tahun ini berkat kerjasama yang dilakukan BNNP Kaltim dengan tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Samarinda pada Sabtu (3/7/2021) lalu.
Ganja yang diketahui berasal dari Medan, Sumatera Utara (Sumut) ini, terpantau dipesan oleh seorang warga asal Kalimantan Selatan (Kalsel). Sedangkan yang menjadi dalang utamanya berinisial ER, hingga kini masih dalam buruan petugas.
Ganja yang dipecah dalam lima paketan besar ini lantas diterbangkan menuju Kota Tepian dan selanjutnya akan dijemput Agus di sebuah kantor ekspedisi di Jalan AW Sjahranie, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu.
“Setelah kami pantau dan pelaku tiba menerima paketan tersebut, langsung kami lakukan penahanan. Dan untuk memastikannya, paket itu langsung digeledah yang ternyata memang berisikan ganja,” ungkap Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Wisnu Andayana saat jumpa pers, Kamis (22/7/2021) siang.
Dari interogasi petugas, saat itu Agus mengaku jika dirinya hanya berperan sebagai kurir. Sementara dalang utama yakni pria berinisial ER, seperti yang telah disebutkan sebelumnya. “Jadi, pelaku ini dari Kalsel ke Samarinda pakai sepeda motor. Sejauh ini hasil pemeriksaan pelaku memang berperan sebagai kurir,” bebernya.
Entah berapa jumlah uang yang dijanjikan ER kepada Agus hingga membuatnya nekat berperan sebagai kurir narkotika. Namun yang jelas, hingga saat ini pula kepada petugas Agus mengaku baru kali pertama melakoni pekerjaan tersebut. “Yang jelas untuk ER ini sudah kami tetapkan sebagai DPO,” ungkapnya.
Setelah dipastikan mendekam di balik kurungan bui, petugas gabungan lantas memproses berkas perkara Agus. Tak hanya itu, petugas dari unsur kepolisian Polresta Samarinda, Kejaksaan Negeri Samarinda dan pihak Bea Cukai dengan dipimpin langsung Kepala BNNP Kaltim melakukan pemusnahan sejumlah besar barang bukti tersebut.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat 2, pasal 114 ayat, pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009,” pungkasnya. (Tim Redaksi Klausa)