Klausa.co

Pendaftaran Online Pedagang Pasar Pagi Baru Tersendat, Verifikasi Data Jadi Kendala

Wajah baru Pasar Pagi Samarinda. (Ist)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Upaya penataan Pasar Pagi Baru Samarinda mulai diuji sejak hari pertama pendaftaran pedagang lama. Sistem pendaftaran daring yang diterapkan untuk sekitar 1.800 pedagang memunculkan sejumlah keluhan, terutama terkait verifikasi data kependudukan yang belum sepenuhnya sinkron.

Pendaftaran yang dijadwalkan berlangsung pada 20-24 Desember 2025 itu disebut berjalan relatif kondusif, meski tak lepas dari hambatan teknis. Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda mengakui proses pencocokan data menjadi titik paling krusial dalam tahapan awal ini.

Kepala Disdag Samarinda, Nurrahmani, menyampaikan bahwa persoalan utama muncul saat sistem memverifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pedagang. Beberapa data tidak terbaca atau dinilai tidak sesuai, sehingga menghambat kelulusan pendaftaran secara otomatis.

“Pendaftaran sudah aktif sejak dini hari, tetapi proses verifikasi baru berjalan di pagi hari. Ini sistem terintegrasi yang baru pertama kali kami terapkan dalam skala besar, jadi kendala teknis sulit dihindari,” ujar Nurrahmani, Senin (22/12/2025).

Ia menjelaskan, permasalahan yang muncul umumnya berkaitan dengan ketidaksinkronan data, seperti perbedaan tanggal lahir, dokumen pendukung yang belum lengkap, hingga status administrasi yang belum diperbarui. Disdag, kata dia, langsung berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) untuk memperbaiki sistem.

Baca Juga:  Inilah Berbagai Strategi Disdag Samarinda Tekan Inflasi

“Sore ini kami evaluasi lagi bersama Kominfo. Yang perlu dibenahi akan segera kami perbaiki,” katanya.

Meski demikian, Nurrahmani menegaskan bahwa persoalan administrasi tidak serta-merta menggugurkan hak pedagang lama. Pemerintah, menurutnya, tetap menjadikan keberadaan faktual pedagang di Pasar Pagi sebagai acuan utama.

“Kami tidak ingin pedagang yang sudah puluhan tahun berjualan justru tersingkir hanya karena kendala data. Administrasi itu pendukung, bukan penentu utama,” tegasnya.

Seiring berjalannya verifikasi, Disdag juga mulai mengizinkan pedagang yang dinyatakan lolos untuk mengambil kunci kios. Bahkan, pedagang diperbolehkan menata barang dagangan secara bertahap guna mencegah penumpukan aktivitas di area pasar.

“Sudah ada yang ambil kunci dan mulai memasukkan barang. Itu kami izinkan supaya proses penempatan berjalan tertib,” tambahnya.

Baca Juga:  Beras Melonjak Jelang Ramadan, Pemkot Samarinda Gandeng Bulog Gelar Operasi Pasar

Di sisi lain, penerapan sistem daring turut menuai sorotan dari pedagang. Ketua Blok Basah Forum Pedagang Pasar Pagi (FP3), Asri, menilai pendaftaran online masih menyulitkan sebagian pedagang, terutama mereka yang berusia lanjut dan tidak terbiasa dengan teknologi.

“Kalau pedagang muda mungkin cepat beradaptasi, tapi yang sudah tua banyak yang kebingungan. Mereka butuh pendampingan,” ujarnya.

Asri juga menyoroti persoalan Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) yang tidak aktif. Menurutnya, pedagang dengan SKTUB aktif umumnya langsung lolos verifikasi, sementara yang bermasalah harus lebih dulu menyampaikan pengaduan.

“Yang tidak lolos biasanya datang mengadu. Kami tampung dulu, dicek kendalanya apa. Sistemnya sebenarnya bagus, cuma memang perlu pendampingan yang intens,” jelasnya.

Baca Juga:  Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemprov Kaltim Siapkan Pasokan dan Harga Pangan Murah

Ia memastikan Disdag telah membuka layanan bantuan, baik secara daring maupun melalui meja layanan langsung di lokasi pendaftaran, untuk membantu pedagang yang mengalami kesulitan.

Terkait mekanisme pengundian kios, Asri mengakui sempat muncul kegelisahan di kalangan pedagang. Namun, pada akhirnya mereka memilih mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Kalau keinginan pedagang sebenarnya seperti dulu, undian manual. Tapi karena ini sudah jadi keputusan wali kota dan dinas, ya kami ikuti saja,” pungkasnya. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co