Klausa.co

Pemprov Kaltim Pastikan Bantuan Subsidi Hunian Tepat Sasaran Lewat Skema GratisPol

Kepala Dinas PUPR Kaltim, Firnanda. ( Foto : Din/Klausa )

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memastikan program subsidi hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah benar-benar tepat sasaran.

Melalui skema terbaru dalam program unggulan GratisPol, seluruh biaya administrasi yang selama ini kerap menjadi beban tambahan bagi calon pembeli rumah subsidi akan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah daerah.

Kepala Dinas PUPR Kaltim, Firnanda, menegaskan bahwa saat ini mekanisme teknis program sedang difinalisasi bersama pihak perbankan dan pengembang. Selain memastikan kemudahan akses, Pemprov Kaltim juga membangun sistem pengawasan yang ketat agar bantuan tidak disalahgunakan.

“Kami ingin bantuan ini benar-benar dirasakan oleh mereka yang berhak. Ini program keberpihakan, bukan sekadar angka semata. Melalui program ini, pemerintah hadir untuk menanggung seluruh biaya administrasi,” ujar Firnanda, Rabu (9/7/2025).

Firnanda menambahkan, selama ini banyak warga berpenghasilan rendah kesulitan membeli rumah bukan karena cicilan pokok, melainkan karena beban biaya administrasi seperti provisi bank, notaris, hingga balik nama sertifikat. Melalui skema GratisPol, seluruh biaya tersebut kini dihapuskan.

Baca Juga:  SMAN 10 Samarinda Resmi Pindah ke Kampus A, Yayasan Melati Ancam Tempuh Jalur Hukum

Program ini menyasar rumah subsidi seharga sekitar Rp185 juta yang disediakan oleh pengembang mitra pemerintah. Selain memberikan kemudahan bagi masyarakat, program ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menekan angka backlog perumahan yang masih tinggi di Kalimantan Timur.

Sebagai provinsi penyangga utama Ibu Kota Nusantara (IKN), ketersediaan hunian layak dan terjangkau menjadi tantangan penting. Melalui skema GratisPol, Pemprov Kaltim memastikan bahwa pembangunan tidak hanya berorientasi pada infrastruktur fisik semata, tetapi juga mencakup keadilan sosial dan perlindungan kelompok rentan.

“Dengan skema baru ini, warga berpenghasilan rendah tak lagi harus menunda impian memiliki rumah akibat biaya tambahan yang kerap membebani. Rumah bukan lagi sekadar mimpi, melainkan hak yang kini semakin nyata diwujudkan oleh pemerintah daerah,” pungkas Firnanda. (Din/Fch/ADV/Diskominfo Kaltim)

Baca Juga:  Tok! AKD Masa Jabatan 2,5 Tahun DPRD Kaltim Berubah

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co