Lompat ke konten utama

Klausa.co

Pemkot Samarinda Tertibkan Jual Beli Buku di Sekolah, Hemat Rp70 Miliar Lewat LKPD Mandiri

Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat Membagikan Buku Gratis Untuk Siswa Sekolah Dasar. (Yah/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tegas terhadap komersialisasi pendidikan. Lewat penyediaan Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD) secara mandiri dan bantuan perlengkapan sekolah gratis, praktik jual beli buku di lingkungan sekolah mulai diberantas.

Wali Kota Samarinda Andi Harun menyebut langkah ini sebagai bentuk perlawanan terhadap beban biaya pendidikan yang selama ini ditanggung orang tua siswa.

“Pesan kami, lawan komersialisasi pendidikan, bukan hanya dengan wacana, tapi lewat tindakan,” kata Andi Harun, Selasa (15/7/2025).

Pemkot juga melakukan efisiensi besar dalam proses pengadaan buku. Bila sebelumnya anggaran pengadaan LKPD dari penerbit bisa mencapai Rp82 miliar, kini cukup Rp16 miliar. Sebab, buku-buku tersebut disusun dan dicetak sendiri oleh guru-guru di Samarinda.

Baca Juga:  Loncat Ke Sungai Mahakam, Bocah 9 Tahun Tenggelam Terbawa Arus

“Guru kita yang susun. Mereka paling tahu kebutuhan siswa dan materi ajar. Hasilnya? Kita bisa hemat lebih dari Rp70 miliar,” ujar AH, sapaan akrab wali kota.

Menurutnya, penghematan ini bukan semata soal anggaran, tapi juga keberpihakan kepada rakyat.

“Ini bukti bahwa pemerintah hadir, bukan hanya membagi bantuan, tapi memastikan pendidikan tidak menjadi beban,” tegasnya.

Program ini juga mencakup bantuan perlengkapan sekolah hingga seragam, khususnya bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Namun, pria yang akrab disapa AH ini menekankan bahwa distribusi bantuan harus tetap selektif dan tidak menciptakan ketergantungan.

“Kalau semua serba gratis tanpa kesadaran, justru bisa jadi beban baru. Kita ingin tumbuhkan rasa tanggung jawab,” ujarnya.

Baca Juga:  Diterpa Isu Keretakan Jelang Pilkada, Gerindra Pastikan Tetap Solid

Lebih lanjut, ia menginstruksikan kepada seluruh kepala sekolah untuk menghentikan praktik jual beli buku dalam bentuk apa pun.

“Mulai hari ini, tidak boleh ada lagi jual beli buku dengan dalih apa pun. Sekolah bisa melakukan pengadaan, tapi tidak dengan membebani orang tua. Kita sudah buktikan, bisa cetak sendiri, murah dan tetap bermutu,” tandasnya. (Yah/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co