Samarinda, Klausa.co – Kasus kaburnya 15 tahanan dari sel Polsek Samarinda Kota pada 19 Oktober 2025 menjadi tamparan keras bagi aparat dan pemerintah daerah. Bukan hanya menyangkut kelalaian penjagaan, tetapi juga memperlihatkan kondisi markas kepolisian di jantung kota yang sudah jauh dari layak fungsi.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyebut insiden itu sebagai peringatan serius agar pemerintah dan kepolisian segera membenahi fasilitas keamanan. Ia menilai, bangunan Polsek Samarinda Kota yang saat ini menempati gedung berstatus cagar budaya sudah tidak cocok untuk operasional modern.
“Bangunan itu tidak bisa direnovasi karena dilindungi undang-undang. Relokasi menjadi satu-satunya langkah realistis. Ini bukan hanya soal kenyamanan, tapi juga menyangkut keamanan dan pelayanan publik,” kata Andi, Kamis (30/10/2025).
Bangunan yang kini digunakan Polsek Samarinda Kota sebelumnya merupakan kantor eks Polresta Samarinda. Pada 2022, gedung tersebut resmi masuk dalam daftar sembilan bangunan cagar budaya di Samarinda. Dengan status itu, pemerintah dilarang melakukan perubahan struktur atau bentuk fisik, termasuk memperkuat sistem keamanan di bagian tahanan.
Andi menyebut, usulan relokasi telah mendapat dukungan dari Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, setelah melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Hasilnya, kondisi fisik bangunan dan sistem keamanan dinilai sudah tak lagi memenuhi standar operasional kepolisian.
“Kapolda juga menyampaikan hal yang sama. Bangunan itu tidak ideal untuk ruang tahanan. Maka perlu tempat baru yang lebih representatif,” ujarnya.
Pemkot Samarinda memastikan siap membantu proses relokasi. Menurut Andi, pembangunan kantor Polsek baru bisa segera dimulai begitu lokasi pengganti disepakati.
“Begitu lahan sudah ditentukan, kami siap memfasilitasi pembangunannya sesuai kemampuan daerah,” tegasnya.
Bagi Andi, relokasi bukan hanya solusi teknis, melainkan bagian dari upaya memperkuat rasa aman di kota. “Kita ingin Polsek Samarinda Kota yang baru nanti bukan sekadar gedung, tapi simbol pelayanan publik yang aman, modern, dan profesional,” tuturnya.
Senada dengan itu, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengakui bahwa keterbatasan teknis di Polsek Samarinda Kota memang menjadi kendala utama dalam pengawasan tahanan. Ia menjelaskan, jarak antara ruang tahanan dan pos penjagaan utama mencapai sekitar 200 meter, membuat sistem pengawasan tidak efisien.
“Struktur bangunan ini sudah tidak cocok untuk Polsek modern. Dulu dirancang sebagai kantor Polres, tapi sekarang kebutuhan dan sistem keamanannya berbeda,” ucap Hendri.
Selain faktor internal, lokasi Polsek yang berdampingan dengan Puskesmas dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) juga dinilai tidak ideal untuk menempatkan tahanan. “Kita harus mempertimbangkan faktor lingkungan juga. Karena di area itu ada aktivitas masyarakat lain,” tambahnya.
Untuk sementara, Polres Samarinda telah memperketat pengawasan di area tahanan. Jumlah personel penjaga ditambah dari empat menjadi enam orang, khusus bertugas di blok tahanan. “Personel yang berjaga nanti tidak diberi tugas lain, fokus hanya pada pengawasan,” tegas Hendri.
Dari total 79 personel yang dimiliki Polsek Samarinda Kota, sebagian ditempatkan di Pospol Sambutan dan Pos Mulawarman, serta 17 orang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di 17 kelurahan. Hendri memastikan, pembagian tugas akan ditata ulang agar pengawasan bisa berjalan lebih optimal.
“Insiden kemarin menjadi pelajaran berharga. Kami pastikan sistem pengamanan diperketat sambil menunggu keputusan relokasi,” pungkas Kapolres. (Din/Fch/Klausa)

















