Klausa.co

MK Diskualifikasi Paslon Nomor 3, Pilkada Mahakam Ulu Harus Diulang

Sidang sengketa pilkada 2024. (Foto: Istimewa)

Bagikan

Jakarta, Klausa.co – Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan keikutsertaan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 3, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah, dari Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) 2024. Putusan itu dibacakan dalam sidang sengketa Pilkada 2024 yang digelar Senin (24/2/2025), pukul 08.00 WIB.

Majelis hakim yang diketuai Suhartoyo menyatakan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mahulu yang sebelumnya menetapkan paslon tersebut sebagai peserta pilkada dibatalkan. Imbasnya, pilkada harus diulang.

“Memerintahkan pemungutan suara ulang dalam waktu tiga bulan sejak putusan ini dibacakan,” demikian bunyi amar putusan MK dalam perkara nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Tak hanya diskualifikasi, MK juga membatalkan Keputusan KPU Mahulu Nomor 601 Tahun 2024 tentang hasil pemilihan bupati dan wakil bupati yang diumumkan pada 6 Desember 2024. MK memerintahkan agar pemungutan suara ulang (PSU) tetap menggunakan daftar pemilih yang telah ditetapkan pada pemungutan suara 27 November 2024.

Baca Juga:  Elektabilitas Pilkada Mahulu: Novita-Artya Mendominasi, Tapi Tantangan Politik Uang Tetap Mengintai

Dalam PSU ini, dua pasangan calon lain, Yohanes Avun-Y. Juan Jenau dan Novita Bulan-Artya Fathra Marthin, masih dapat bertarung. Partai politik yang sebelumnya mengusung pasangan nomor 3 diberi kesempatan mengajukan calon baru.

MK mengamanatkan agar PSU berlangsung dalam tenggat tiga bulan sejak putusan diucapkan. KPU diperintahkan untuk melakukan supervisi bersama KPU Kalimantan Timur (Kaltim) dan KPU Mahulu guna memastikan jalannya proses pemungutan suara ulang.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) turut dilibatkan dalam pengawasan, dengan koordinasi antara Bawaslu RI, Bawaslu Kaltim, dan Bawaslu Mahakam Ulu. Sementara itu, pengamanan akan menjadi tanggung jawab Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim dan Polres Mahulu.

Di akhir persidangan, MK menolak permohonan lain yang diajukan pemohon di luar poin-poin yang dikabulkan. Rapat permusyawaratan hakim yang menghasilkan putusan ini dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi, termasuk Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah. (Wan/Fch/Klausa)

Baca Juga:  Edi Damansyah Didiskualifikasi MK, Rendi Solihin Tetap Bisa Bersaing di PSU

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co