Klausa.co

Menunggu Payung Hukum, Masyarakat Hukum Adat Kedang Ipil Terus Berbenah

Camat Kota Bangun Darat, Zulkifli. (Foto: Yah/Klausa)

Bagikan

Kukar, Klausa.co – Upaya pengembangan masyarakat hukum adat (MHA) di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat, Kutai Kartanegara (Kukar), terus berjalan. Namun, perjalanan ini masih bergantung pada kepastian hukum yang kini tengah digodok di tingkat kabupaten.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) disebut mendukung proses ini. Salah satunya melalui pendampingan yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar. Namun, hingga kini, payung hukum yang dinantikan, yakni Surat Keputusan (SK) MHA dan Peraturan Daerah (Perda), masih dalam proses.

Camat Kota Bangun Darat, Zulkifli, mengonfirmasi bahwa pengajuan SK MHA sudah diajukan dan kini tinggal menunggu Perda yang akan diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Baca Juga:  Samsun: Perusahaan Pemegang IUP PKP2B jangan Merugikan Rakyat

“Tujuannya agar masyarakat hukum adat memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjaga budaya dan adat istiadat mereka,” ujar Zulkifli kepada wartawan.

Keberadaan SK dan Perda ini dianggap krusial. Tanpa keduanya, masyarakat hukum adat tidak memiliki pijakan hukum yang jelas dalam menjalankan tradisi serta mengelola sumber daya yang menjadi bagian dari kearifan lokal mereka.

“Kami ingin masyarakat hukum adat dapat menjalankan kegiatan mereka dengan tenang, tanpa hambatan hukum di kemudian hari,” tambahnya.

Tak hanya DPMD, sejumlah instansi lain turut dilibatkan dalam proses ini. Bidang tata pemerintahan dan dinas terkait lainnya ikut serta dalam pembahasan regulasi yang akan menjadi landasan hukum bagi MHA. Harapannya, pengakuan resmi ini tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga memberikan kepastian dalam pengelolaan wilayah adat.

Baca Juga:  Ingin Pelayanan Kesehatan Maksimal, Kukar Akan Tambah Nakes di Desa

Zulkifli menekankan bahwa keberadaan dasar hukum yang kuat akan memberi masyarakat hukum adat keleluasaan dalam melestarikan budaya mereka. Selain itu, pengakuan ini diharapkan berdampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mendukung dan memfasilitasi proses ini. Masyarakat hukum adat harus bisa berperan aktif dalam pembangunan daerah,” tuturnya.

Ia berharap, dengan adanya kejelasan hukum, masyarakat adat di Kedang Ipil tak hanya mampu menjaga tradisi mereka, tetapi juga mendapat perlindungan hukum yang memadai.

“MHA adalah bagian penting dari keberagaman budaya di Kota Bangun Darat. Pengembangan ini diharapkan bisa memberikan kontribusi bagi daerah,” tutupnya. (Yah/Fch/ADV/Pemkab Kukar)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co