Klausa.co

Mahyunadi Akui Pemkab Kutim Tak Berdaya, Harapkan Instruksi Gubernur Jadi Jalan Keluar

Foto : Wakil Bupati Kutai Timur Mahyunadi saat meninjau titik Jalan Poros Sangatta-Bengalon yang longsor dampak dari aktivitas pertambangan. (Foto : Pemkab Kutim)

Bagikan

Kutim, Klausa.co – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) tak bisa lagi menutup mata atas kerusakan parah di Jalan Poros Sangatta-Bengalon. Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, menegaskan bahwa kerusakan jalan nasional itu tak lepas dari aktivitas tambang PT Kaltim Prima Coal (KPC).

“Sudah berkali-kali kami sampaikan ke BBPJN (Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional), baik surat maupun lisan, kondisi jalan ini makin hari makin tidak terkendali karena longsor akibat tambang,” ucap Mahyunadi lewat akun TikTok resminya, Rabu (10/9/2025).

Dalam unggahan itu, Mahyunadi mengaku baru saja mendampingi Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud, saat kunjungan kerja ke area tambang KPC, Sabtu (6/9/2025) lalu. Rombongan melintas di titik Crossing 4, lokasi jalan amblas yang nyaris memutus akses utama Kutim, Berau, dan kabupaten sekitar.

Baca Juga:  Optimalisasi Beasiswa, Novel Tyty Paembonan Serukan Koordinasi Setkab dan Disdikbud Kutim

Ia menyebut kehadiran Gubernur memberi harapan. Pasalnya, status jalan nasional membuat Pemkab Kutim tak bisa berbuat banyak selain melapor ke pemerintah pusat. Sementara kewenangan disiplin pertambangan ada di tangan provinsi.

“Dengan Gubernur datang langsung, alhamdulillah semua lebih jelas. Arahan beliau sudah tegas, dan tanggung jawab memperbaiki jalan ada di perusahaan,” tambah Mahyunadi.

Kunjungan Rudy ke lokasi itu memang berlangsung panas. Ia menghentikan perjalanan dinasnya begitu melihat jalan amblas di Crossing 4. Di hadapan manajemen KPC yang mendampinginya, Rudy menegur keras.

“Bu Sekda, bagaimana kalau putus jalannya, kita tutup aja nggak? Udah orang nggak bisa lewat,” ucapnya dengan nada tinggi, menoleh ke Sekda Kaltim Sri Wahyuni.

Baca Juga:  Menanggulangi Kekerasan Seksual di Kutim, Seruan Novel Paembonan untuk Ketahanan Keluarga dan Tindakan Pemerintah

Rudy bahkan mengancam menghentikan aktivitas tambang KPC jika perbaikan tak segera dilakukan. Ia menyinggung aturan jarak minimal tambang dari permukiman sebagaimana diatur dalam Permen LHK Nomor 4 Tahun 2012 yang berpotensi dilanggar.

Pernyataan Rudy langsung ditindaklanjuti Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Ia memastikan BBPJN XII bersama KPC segera menurunkan langkah darurat di titik jalan kritis.

“BBPJN XII dengan KPC besok akan menurap jalan itu dan memperbaiki segera mungkin sebelum jalan baru bisa terealisasi,” kata Seno, pada Senin (8/9/2025). (Nur/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co