Klausa.co

LPADKT-KU Adukan PT KPC ke Wagub Kaltim, Minta Perpanjangan Izin Pertambangan Dievaluasi

Suasana aksi demonstrasi LPDKT-KU Didepan kantor gubernur Kaltim, Kamis (30/12/2021).

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Laskar Pemuda Adat Dayak Kalimantan Timur-Kalimantan Utara (LPDKT-KU) menggelar aksi demonstrasi di kantor Gubernur Kaltim pada Kamis (30/12/2021) siang. Kedatangan massa aksi disana, guna menemui Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi.

Ketua Umum LPDKT-KU, Vendi Meru, mengatakan, aksi tersebut menindaklanjuti tuntutan yang telah disampaikan pada aksi sebelumnya. Dalam aksinya mereka meminta agar perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT KPC yang akan berakhir pada akhir tahun ini supaya dievaluasi.

“Aksi kami ini merupakan lanjutan, sebagai tuntutan daripada warga masyarakat. Kami minta supaya dievaluasi kembali,”kata Vendi Meru dilokasi.

Dia mengatakan, sebetulnya pihaknya tidak menolak adanya investasi di daerah, apalagi perusahaan sebesar KPC. Tetapi harus menghargai hak-hak masyarakat setempat.

Baca Juga:  Tragedi Jembatan Kaca The Geong, Wisatawan Tewas dan Luka-Luka

Vendi Meru menyebutkan, banyak pelanggaran yang telah dilakukan PT KPC selama beroperasi di Kaltim. Salah satunya dari aduan warga yang mereka terima. Pasalnya ada hak masyarakat yang notabene sebagai pemilik lahan digusur tanpa kompromi.

Disebutnya jumlah aduan warga terus bertambah seiring dengan aksi demontrasi yang telah dilakukan beberapa kali belakangan ini, Hingga kini sekitar 20 warga. Bahkan sebagian warga yang disebut sebagai korban diikutsertakan dalam aksi tersebut.

“Kami sebetulnya sangat bangga kalau ada perusahaan sekelas KPC berinvestasi di Kaltim, khususnya di Kutim. Tapi tolong di hargai juga hak-hak dari masyarakat,”ungkapnya.

“Kami disini membela daripada hak warga masyarakat, yang notabene lahan mereka, kepemilikan mereka dihancur leburkan, digusur tanpa ada kompromi, mereka punya surat,”lanjutnya lagi.

Baca Juga:  Bocah Tenggelam di Sungai Karang Asam Besar Ditemukan Tersangkut Dibawah Jembatan

Atas hal tersebut, dirinya berharap tuntutannya itu bisa ditindaklanjuti pemerintah daerah maupun Presiden RI, meminta mereka supaya melihat persolan secara objektif.

Selain itu dirinya juga berharap pada Kapolri untuk mengirimkan tim khusus supaya bisa melihat secara langsung kejadian dilokasi.

Tak hanya itu, mereka juga meminta Jaksa Agung untuk menelusuri dugaan adanya mafia tanah.

“Sekali lagi pada Pak Presiden, pak Kapolri, pak Jaksa, kami bangga dan kami hormat pada pemimpin seperti mereka. Semua hal-hal yang tidak berkenan dengan hukum, kita punya aturan hukum, itu harus di tegakkan. Tidak boleh ada yang bermain dengan hukum,”tegasnya.

Mengenai pertemuannya dengan Wagub Kaltim, Vendi Meru menyebutkan bahwa, Hadi Mulyadi akan mengawal kasus tersebut.

Baca Juga:  Senin Pagi Si Jago Merah Mengamuk Hanguskan Dua Bangunan di Samarinda

“Kami bangga dengan pak Wagub, Hadi Mulyadi, dia terima kami dengan penuh kekeluargaan. Beliau tegas katakan tadi bahwa beliau akan beckup kasus ini,”ungkapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Superintendent Public Communication External Affairs PT Kaltim Prima Coal (KPC) Yordan Ampung mengatakan urusan perpanjangan (izin) itu merupakan amanat UU. Menurut dia itu merupakan kewenangan pemerintah.

Sementara mengenai masalah yang dipermasalahkan KPC kata dia, biar bergulir sesuai prosedur hukum.

“Mereka kan sudah melaporkan KPC kepada Polres Kutim, jadi kita hormati saja proses hukum yang sudah mereka mulai dengan melaporkan KPC pada Polres Kutim. Itu kan Polres akan memanggil semua pihak, dan kita hormati saja, kita ikuti proses hukum,”kata Yordan dikonfirmasi melalui telepon seluler.

(Tim Redaksi Klausa)

 

Bagikan

.

.

Anda tidak berhak menyalin konten Klausa.co

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co