Samarinda, Klausa.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda akhirnya menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS). Namun, setelah melakukan klarifikasi, KPU hanya menyetujui PSU di satu TPS, yakni TPS 1, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota.
Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat, mengungkapkan bahwa verifikasi di lapangan menunjukkan sebagian temuan Bawaslu tidak tergolong sebagai pelanggaran berat yang memerlukan PSU.
“Ada dua rekomendasi PSU dari Bawaslu. Namun, hasil pengecekan kami di lapangan menunjukkan hanya masalah administrasi, yang tidak melanggar aturan secara fatal,” ujar Firman.
PSU di TPS 1 dilakukan karena petugas penyelenggara memberikan dua jenis surat suara, pemilihan gubernur (pilgub) dan pemilihan wali kota (pilwalkot), kepada pemilih dari luar Samarinda.
“Pemilih tersebut seharusnya hanya mendapatkan surat suara pilgub, tetapi malah diberikan dua surat suara. Kesalahan ini menjadi alasan dilaksanakannya PSU,” jelas Firman.
Sementara itu, rekomendasi PSU untuk TPS di Kecamatan Loa Janan Ilir ditolak. Temuan Bawaslu mencatat adanya pemilih yang menggunakan kartu keluarga (KK) untuk memilih. Meski begitu, KPU memastikan pemilih tersebut berdomisili di wilayah itu meski tidak memiliki KTP elektronik.
“Pemilih itu telah melakukan perekaman data di Disdukcapil, sehingga identitasnya dapat diverifikasi. Ini tidak masuk kategori pelanggaran berat,” tegasnya.
Keputusan KPU ini menegaskan pentingnya proses klarifikasi untuk memastikan penyelenggaraan pemilu berjalan sesuai aturan tanpa menimbulkan kekeliruan administratif. (Yah/Fch/Klausa)