Klausa.co

Komisi IV Soroti Ketimpangan Akses SMA di Kukar, Disdikbud Kaltim Diminta Bereskan Administrasi Penegerian

RDP Komisi IV DPRD Kaltim dengan Diskdikbud di Gedung E. (Din/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggeser fokus kerja mereka ke persoalan akses pendidikan di Kutai Kartanegara (Kukar) yang timpang antarwilayah. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim pada Kamis (27/11/2025), para legislator membedah usulan penegerian sejumlah sekolah hingga kebutuhan Unit Sekolah Baru (USB) yang tak kunjung tuntas.

Kukar, dengan bentang wilayah yang luas dan permukiman yang tersebar, masih kesulitan menyediakan akses pendidikan menengah yang merata. Kondisi ini membuat Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III mengajukan penegerian tiga sekolah filial dan satu sekolah swasta yang kini mandek pendanaan.

Pejabat Disdikbud Kaltim, Muhammad Jasniansyah, menjelaskan tiga sekolah filial yang diusulkan naik status menjadi sekolah negeri. Ketiganya adalah SMA 2 Muara Wis, SMA 4 Marangkayu, dan SMA 4 Muara Muntai. Ketiganya selama ini menumpang status pada sekolah induk terdekat meski jarak tempuh siswanya cukup jauh.

Baca Juga:  Bupati Mahulu Dorong BPD Fasilitasi Pinjaman Daerah untuk Percepatan Pembangunan

“Penegerian ini bukan sekadar soal status, tapi kebutuhan untuk mengurai akses dan mengurangi beban sekolah induk,” kata Jasniansyah.

Contoh paling nyata terdapat di SMA 2 Muara Wis yang berlokasi di Desa Melintang. Kini sekolah tersebut menampung sekitar 70 siswa yang sebelumnya harus menempuh perjalanan panjang ke sekolah induknya. Sementara itu, di Marangkayu, sekolah filial yang telah beroperasi sejak 2005 memiliki potensi 135 siswa per tahun. Sementara itu, SMA 4 Muara Muntai berdiri di atas lahan dua hektare hasil swadaya warga dengan potensi 63 siswa setiap tahunnya.

Tak hanya sekolah filial, SMA Swasta Gotong di Kota Bangun juga masuk daftar usulan penegerian karena yayasan pengelolanya kesulitan membiayai operasional. Pemerintah diminta mengambil alih agar sekolah bisa bertahan, dengan harapan tenaga pengajar yang ada tetap diberdayakan.

Baca Juga:  Borneo FC Bersiap Kembali ke Segiri, Ponaryo: InsyaAllah Bisa!

Usulan ini mendapat sinyal positif dari Komisi IV. Namun, Sekretaris Komisi, M. Darlis Pattalongi, mengingatkan bahwa proses penegerian tidak boleh berjalan serampangan. Semua dokumen, mulai dari status lahan hingga legalitas aset, harus dipastikan lengkap agar tak memicu persoalan hukum di masa depan.

“Kami minta Disdikbud menyiapkan kajian lengkap dan RIPS (Rencana Induk Pembangunan Sekolah). Potensi siswa, kebutuhan guru, beban operasional. Semuanya harus dihitung realistis,” tegas Darlis.

Ia mengingatkan bahwa kondisi fiskal daerah sedang tertekan akibat turunnya transfer pusat untuk tahun anggaran mendatang. Karena itu, setiap rencana penegerian atau pembangunan USB harus diperhitungkan secara cermat.

Khusus untuk SMA Swasta Gotong, Darlis menyarankan agar yayasan membuat berita acara penyerahan operasional sekolah kepada pemerintah. Dokumen itu menjadi dasar legal untuk memastikan prosesnya tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Baca Juga:  Berbagi Berkat, LPADKT-KU Rutin Salurkan Paket Sembako ke Yatim Piatu dan Lansia

“Administrasinya harus rapi supaya tidak ada masalah di masa depan,” ujarnya. (Din/Fch/ADV/DPRD Kaltim)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co