Samarinda, Klausa.co – Sengketa ganti rugi lahan warga di kawasan Jalan Rapak Indah, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda kembali mengemuka. Polemik yang berlarut sejak bertahun-tahun itu memasuki akhir 2025 tanpa kejelasan, meski status aset jalan telah ditegaskan berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, mengungkapkan hal tersebut usai pertemuan yang membahas perkembangan kasus Rapak Indah bersama Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda. Dalam rapat itu, SK tahun 2000 dan SK tahun 2025, dinyatakan sama-sama menetapkan Jalan Rapak Indah, atau yang dikenal juga sebagai Jalan Nusyirwan Ismail, sebagai aset milik Pemkot Samarinda.
“Dari dua SK itu jelas sekali statusnya. Jalan Rapak Indah merupakan aset Pemerintah Kota Samarinda,” ujar Baharuddin, Kamis (4/12/2025).
Menurutnya, warga yang merasa tanahnya digunakan saat pembangunan jalan telah berkali-kali mengirim surat permohonan kompensasi kepada Wali Kota Andi Harun. Namun hingga awal Desember, warga belum menerima tanggapan resmi.
“Suratnya sudah dikirim berulang kali. Mereka hanya ingin kepastian. Kami di Komisi I juga masih menunggu respons resmi dari Pemkot,” jelasnya.
Baharuddin menekankan bahwa selama aset jalan belum dialihkan ke pemerintah provinsi, maka penanganan masalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemkot Samarinda.
“Kalau nanti statusnya diserahkan ke provinsi, tentu Pemprov bisa turun tangan. Tapi selama masih tercatat sebagai jalan kota, tanggung jawab penuh ada di Pemkot,” tegasnya.
Sementara itu, warga terdampak terus menunggu kejelasan mengenai proses serta mekanisme penyelesaian ganti rugi yang mereka perjuangkan sejak lama. Hingga kini, belum ada perkembangan lanjutan yang disampaikan kepada masyarakat.
“Kami menunggu pemerintah kota. Bagaimana mekanismenya, nanti mereka yang menjelaskan kepada warga. Untuk sekarang belum ada perkembangan lagi,” tutur Baharuddin. (Din/Fch/ADV/DPRD Kaltim)















