Klausa.co

Kasus Molotov Terkait Aksi DPRD Kaltim Masuk Sidang, Mahasiswa Kawal Tujuh Terdakwa

Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Mahasiswa, melakukan aksi Damai di halaman Pengadilan Negeri Samarinda. (Dok: Aliansi Solidaritas Mahasiswa Samarinda)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Pengadilan Negeri Samarinda menggelar sidang perdana perkara dugaan kepemilikan bom molotov yang dikaitkan dengan rencana aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) pada 1 September 2025. Sidang yang berlangsung Selasa (13/1/2026) tersebut menetapkan tujuh orang sebagai terdakwa.

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan berlangsung di bawah pengamanan ketat aparat kepolisian. Sejumlah mahasiswa dan elemen masyarakat hadir memberikan dukungan moral. Mereka menilai perkara ini tidak dapat dilepaskan dari konteks aksi unjuk rasa sebagai bagian dari penyampaian pendapat di muka umum.

Koordinator Lapangan Aliansi Solidaritas Mahasiswa Samarinda sekaligus Presiden BEM KM Universitas Mulawarman (Unmul), Hiththan Hersya Putra, menegaskan mahasiswa akan terus mengawal proses hukum hingga perkara ini selesai.

Baca Juga:  Diduga Penggiringan Suara, Rekaman Caleg Golkar DPR RI Dapil Kaltim Minta RT Pilih Dirinya Jadi Sorotan

“Kami akan terus mengawal kawan-kawan kami sampai perkara ini benar-benar tuntas. Tujuh terdakwa ini merupakan satu rangkaian kasus yang tidak bisa dipisahkan,” ujarnya.

Ia menyebut tuntutan mahasiswa jelas, yakni pembebasan seluruh terdakwa. Mahasiswa juga menyoroti adanya kejanggalan dalam dakwaan jaksa serta penanganan perkara yang dinilai belum menyeluruh, termasuk masih adanya dua orang yang berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Dalam perkara ini, tujuh terdakwa yakni Muhammad Zul Fiqri alias Fikri, Miftah Aufath Gudzamir Aisyar, Ahmad Ridhwan, Marianus Handani alias Rian, Niko Hendro Simanjuntak, Andi Jhon Erik Manurung, serta Syuria Ehrikals Langoday. Mereka didampingi dari dua tim penasihat hukum terpisah.

Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan, peristiwa bermula pada Minggu, 31 Agustus 2025 sekitar pukul 23.45 Wita saat tim Jatanras Polresta Samarinda melakukan patroli jelang aksi unjuk rasa. Polisi kemudian menerima informasi adanya dugaan pembuatan bom molotov di kawasan Jalan Bangeris, sekitar Kampus FKIP Universitas Mulawarman.

Baca Juga:  Pemprov Kaltim Atur Ulang Jam Kerja ASN, Fokus pada Disiplin dan Layanan Publik

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 27 botol kaca berisi bom molotov dengan sumbu kain dan bahan bakar bensin jenis pertalite, kain perca, gunting, dua petasan, serta barang bukti lainnya.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 187 bis KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai persidangan, kuasa hukum dari empat terdakwa mahasiswa, Paulinus Dugis, menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya.

“Setelah mendengarkan dakwaan, kami bersama klien memutuskan untuk mengajukan eksepsi. Ada sejumlah uraian dalam dakwaan, baik terkait waktu maupun tempat kejadian, yang menurut kami tidak sesuai dengan fakta sebenarnya,” kata Paulinus.

Baca Juga:  DPRD Kaltim Bentuk Dua Pansus Baru, Kawal RPJMD dan Pokir dalam Tenggat Ketat

Sidang perkara ini dijadwalkan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda penyampaian eksepsi dari pihak terdakwa. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co