Samarinda, Klausa.co – Meskipun beberapa hari ini kasus COVID-19 cenderung menurun, namun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) tetap akan memberikan dana santunan atau biaya duka pada ahli waris korban yang meninggal dunia karena COVID-19.
Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi, pemberian santunan ini penting untuk dilanjutkan karena wabah virus masih terjadi di Benua Etam. Sehingga, perhatian pemerintah harus dilakukan agar masyarakat tak khawatir.
“Memang kondisi saat ini cenderung menurun. Meski demikian mengenai program pemberian uang duka COVID-19 tetap dilanjutkan,” kata Hadi pada Minggu, (6/3/2022).
Dana santunan meninggal dunia sebesar Rp 10 juta per jiwa dan santunan untuk anak yatim piatu sebesar Rp 2 juta per jiwa.
“Program bantuan santunan ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat yang terdampak COVID-19. Tak terkecuali kepada anak yatim dan piatu korban COVID-19,”tutup Hadi.
(DSY/ADV/Diskominfo Kaltim)