Kutai Barat, Klausa.co – Guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19, setiap warga Kubar yang meninggal rumah wajib dilakukan Rapid Test Antigen, tiga jam sebelum dikebumikan. Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah jenazah positif COVID-19 atau tidak.
“Jika memang hasil Rapid Test Antigen positif COVID-19, maka wajib pemulasaran dilakukan secara protokol kesehatan,” tegas Bupati Kubar FX Yapan, Kamis (29/7/2021) dilansir dari laman Nomor Satu Kaltim.
Penegasan ini sejalan dengan dibuatnya surat edaran Bupati Kubar. Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV yang diperpanjang dari 26 Juni sampai 2 Agustus 2021.
Apabila ada warga yang terkonfirmasi positif COVID-19, jika ada kontak erat dengan keluarga harus dilakukan wajib karantina mandiri selama 5 hari. Dilanjutkan menjalani tes RT-PCR oleh pemerintah.
Atau jika tidak bersedia maka wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Bupati juga menutup sementara bagi kegiatan pasar malam, tempat hiburan, fasilitas olahraga, rekreasi, kegiatan seni budaya dan tempat wisata, serta fasilitas umum.
Kemudian untuk larangan bersifat ditiadakan sementara yakni kegiatan yang mengundang kerumunan warga. Seperti kegiatan sosial kemasyarakatan atau hajatan dan pernikahan.
Sementara kegiatan lainnya, akan disesuaikan sesuai surat edaran Bupati Kubar. “Kami harapkan agar masyarakat menaati aturan protokol kesehatan. Hal ini agar kita semua terbebas dari COVID-19,” kata Bupati.
Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kecamatan dan kampung juga wajib memperketat warga yang bepergian ataupun pendatang dari luar. Mereka wajib menyertakan hasil PCR. Karena hampir semua wilayah zona merah. Karena itu kepedulian warga sangat diperlukan.
(Tim Redaksi Klausa)