Klausa.co

Janjikan Bunga Tinggi, Tipu Pengusaha Arloji

Bagikan

Surabaya, klausa.co Dua saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Basuki di persidangan, Selasa (21/9). Mereka adalah pengusaha arloji Andi Cahyadi dan Bambang Sigit Wicaksono karyawan Bank Negara Indonesia (BNI). Mereka memberikan keterangan dalam kasus yang menjerat Lily Yunita.

Perempuan itu melakukan penipuan pendanaan kerjasama. Untuk pengurusan tanah dari pethok C ke sertifikat hak milik (SHM) di Desa Osowilangon, Tandes, Surabaya, Jawa Timur. Dari keterangannya, Andi mengaku pernah ditipu dengan terdakwa.

Saat itu, Lily meminjam uangnya dengan modus akan memberikan bunga tinggi. “Awal di 2020, dia datang ke toko saya. Awalnya ngobrol tanya-tanya jam. Dia pernah beli jam harganya ratusan juta,” kata Andi saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Juga:  Suap Hakim Demi Putusan, Lima Orang Terjaring OTT KPK

Hubungan keduanya berlanjut. Lily menceritakan soal bisnisnya kepada Andi. Mulai dari bisnis jual beli telur hingga pabrik roti. Kebetulan adik Lily teman Andi sewaktu kuliah. “Dia bilang mau pinjam uang. Pinjamnya bertahap. Total Rp 38 miliar dengan hitungan bunga 1,5 persen per bulan,” tambahnya.

Andi meminjamkan uang sebanyak itu secara bertahap. Hingga jumlah yang diinginkan terdakwa. Semula berjalan lancar. Lily mengembalikan hanya Rp 26 Miliar saja, dari total pinjaman. Hingga kini yang belum dibayar Rp 12 miliar. “Saya tagih mbulet. Terakhir-terakhir susah,” ucapnya.

Andi kemudian mencari Lianawati. Ia mengenalnya sebagai orang dekat Lily. Namun, saat menceritakan tentang masalahnya, Lianawati juga mengakui sebagai korban Lily. Dia juga pernah memberikan uang untuk diinvestasikan kepada terdakwa. Tapi, sampai sekarang uang itu belum kembali.

Baca Juga:  Sidang Kabinet Perdana di IKN, Jokowi Tekankan Pentingnya Kesiapan dan Keberlanjutan

Sementara itu, diwaktu bersamaan Bambang menjelaskan kalau Lily adalah nasabahnya di BNI. Terdakwa pernah membuka rekening Giro bank tersebut. “Yang saya tahu ada uang masuk. Dari Maret sampai Desember 2020. Setelah itu kita tutup,” ungkap Bambang.

“Ada pemberitahuan rekening lily masuk daftar hitam. Karena ada cek yang tidak bisa dicairkan karena Saldo tidak cukup,” tambah saksi lagi. Sampai akhirnya terdakwa harus duduk di kursi psakitan. Dia bisa sampai di meja hijau lantaran dirinya menawarkan kerjasama untuk mendanai pembebasan tanah.

Pemilik tanah itu adalah H Djafar. Nomor pendaftaran C397. Lokasinya di desa Osowilangon Tandes. Tanah tersebut dibeli oleh Rachmad Santoso dari ahli waris sebesar 800 ribu per meter. Terdakwa meminta uang kepada saksi Lianawati untuk kerjasama.

Baca Juga:  Habibi Jusuf, Pahlawan di Menit Terakhir yang Selamatkan Pesut Etam

Ia meminta secara bertahap. Mulai Juni sampai Juli 2020. Hingga total sebesar Rp 47,1 miliar. Terdakwa menyakinkan saksi Lianawati Setyo sebagai pemegang kuasa jual atas tanah tersebut. Terdakwa sempat memberikan cek dari BCA sebanyak tujuh lembar. Atas nama Doe Sun Bakery.

Cek itu atas nama terdakwa. Tapi sayang, semua cek itu tidak ada satupun yang bisa dicairkan. Karena, saldo tidak cukup. Akibatnya, Lianawati mengalami kerugian sebesar Rp 47,1 miliar. Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 378 KUH Pidana.

Tim Redaksi Klausa

Bagikan

.

.

Anda tidak berhak menyalin konten Klausa.co

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co