Samarinda, Klausa.co – Program Gratispol yang diusung Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud bersama Wakil Gubernur Seno Aji terus menjadi sorotan. Resmi diluncurkan pada Senin (21/4/2025) di Plenary Hall GOR Sempaja, program ini menjanjikan enam layanan publik bebas biaya, mulai dari pendidikan, kesehatan, perlengkapan sekolah, perumahan, internet gratis, hingga perjalanan ibadah seperti umrah dan rohani lintas agama.
Namun, euforia peluncuran ini tak lepas dari sorotan legislatif. Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyampaikan perlunya program ini memiliki dasar hukum yang lebih kuat. Menurutnya, status Gratispol yang saat ini hanya dituangkan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub), masih terlalu rentan terhadap perubahan politik.
“Saya sudah sampaikan langsung ke Pak Gubernur dan Wagub, Gratispol jangan hanya berhenti di Pergub. Harus dibawa ke ranah Perda agar wajib dilanjutkan oleh siapa pun pemimpinnya nanti,” ujar Hasanuddin yang akrab disapa Hamas.
Lebih dari sekadar kepastian hukum, pembentukan Perda juga dinilai membuka ruang pengawasan yang lebih transparan. Hamas menegaskan, pengelolaan anggaran publik untuk program besar seperti Gratispol tidak boleh hanya menjadi urusan eksekutif.
“Konsultasi dengan legislatif penting. Ini bukan hanya soal kebijakan populis, tapi juga soal keadilan anggaran dan keberlangsungan program,” tegasnya.
Pandangan kritis turut disampaikan pengamat kebijakan publik Universitas Mulawarman, Saiful Bachtiar. Ia membandingkan Gratispol dengan program makan bergizi gratis yang digaungkan secara nasional namun mandek karena belum memiliki dasar hukum kuat.
“Pola Gratispol mirip. Jika dijalankan serius, bisa menyedot lebih dari 50 persen APBD. Tanpa payung hukum dan perencanaan matang, ini hanya jadi retorika politik,” kata Saiful.
Ia mengingatkan, keberhasilan program bukan hanya ditentukan oleh niat baik, tapi juga kesiapan teknis dan hukum. DPRD, menurutnya, memegang peran kunci dalam memastikan program berpihak pada rakyat, bukan sekadar pencitraan.
“Kalau tetap berbasis Pergub, minimal harus ada komunikasi yang terbuka dan intens dengan DPRD,” tutupnya. (Din/Fch/Klausa)