Klausa.co

Swipe untuk membaca artikel

Search

Gelapkan 9,7 Ton Pupuk Sawit, 4 Karyawan Ini Diringkus Polisi

Polsek Kepulauan Derawan membeberkan pengungkapan kasus penggelapan 9,7 ton pupuk sawit milik perusahaan di Berau, Kalimantan Timur. (Foto : Polsek Kepulauan Derawan)

Bagikan

Berau, Klausa.co Polsek Kepulauan Derawan berhasil mengungkap penggelapan pupuk sawit sebanyak 9,7 ton milik salah satu perusahaan di Berau, Kalimantan Timur.

Dari pengungkapan itu, polisi menangkap empat pelaku berinisial YP (34), TTA (35), ML (33), dan FD (37). Keempat pelaku tersebut merupakan mandor, dua supir, serta satu orang karyawan di perusahaan tersebut.

Kapolsek Pulau Derawan, AKP Lubis Ridwan mengatakan terungkapnya tindak kejahatan yang dilakukan keempat pelaku berawal dari patroli yang dilakukan salah satu anggotanya.

“Kami menerima informasi warga (anggota polisi), kemudian kami lakukan penyelidikan pada Rabu (11/5/2022) lalu,” ungkap AKP Lubis melalui rilisnya, Senin (16/5/2022).

Advertisements

Disampaikannya, bahwa anggota polisi itu sedang melakukan patroli rutin. Saat lakukan dia menemukan daun pohon sawit yang berwarna kuning atau tidak subur.

“Saat kami ke lokasi itu, memang benar kalau banyak sekali pohon sawit yang tidak subur,” ucapnya.

Singkatnya, tim unit reskrim Polsek Kepulauan Derawan melakukan penyelidikan dan berhasil mendapati keempat pelaku yang sedang menjual pupuk itu kepada masyarakat.

Baca Juga:  Rutin di Surabaya, Wabub Blitar Enggan Penuhi Panggilan Jaksa

“Mereka langsung kami amankan duluan. Ternyata kegiatan para tersangka itu diketahui sudah sering kali dilakukan,” terangnya.

Advertisements

Selain itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti sisa pupuk yang belum sempat terjual dan uang tunai sebesar Rp. 1,2 juta yang diduga hasil penjualan. Beserta satu unit dump truk yang digunakan untuk membawa pupuk.

“Total pupuk milik perusahaan yang mereka gelapkan itu sebanyak 9,7 ton atau senilai Rp 54 Juta,” ucapnya.

Keempat pelaku yang telah ditetapkan tersangka kini ditahan di Mapolsek Kepulauan Derawan. Mereka dikenakan polisi dengan pasal 374 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang penggelapan.

Baca Juga:  Disuruh Anak Antar Sabu-sabu ke Samarinda, Pria Tua Asal Nunukan Ditangkap Polisi

“Keempatnya dikenakan pasal 374 dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Advertisements

(Tim Redaksi Klausa)

 

IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Bagikan

prolog dan benuanta

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co