Kalsel, Klausa.co – Seorang pemuda asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) tega membunuh kawannya setelah adu mulut usai menenggak minuman keras. Pemuda berinisial AN (22) mengakhiri nyawa MF (27) dengan menenggelamkannya di sungai.
Peristiwa tersebut terjadi di permukiman Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur pada Minggu dini hari (20/11/2022). Kini AN telah diamankan polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kanit Gakkum Satpolair Polresta Banjarmasin Ipda Alamsyah Sugiarto menuturkan, kasus ini diawali adu mulut antara korban dan tersangka.
“Saat itu, korban menegur pelaku agar jangan ribut saat pesta miras di rumah korban, selesai pesta kala AN hendak pulang, MF mengejarnya sampai jembatan dan terjadi perkelahian,” tutur Alamsyah pada Rabu (23/11/2022)
Alamsyah kemudian menceritakan, jual beli pukulan terjadi. Perkelahian terus berlanjut hingga kembali ke rumah pelaku. Mereka berkelahi di samping rumah pelaku yg berada di dekat sungai. Saat adu pukul terjadi, keduanya tercebur ke dalam sungai. Mungkin dalam pengaruh minuman keras, perkelahian tak kunjung selesai meski keduanya basah kuyup.
“Berselang kemudian, korban hendak keluar dari air dipukul dari atas, tenggelam lah korban, namun timbul lagi. Merasa belum puas, pelaku kembali ke sungai lagi kemudian menarik korban, di tekan bahunya kurang lebih 5 menit. Setelah itu korban tidak timbul lagi tersangka naik dan pulang ke rumah,” ungkapnya.
Kasus ini terungkap setelah jasad MF ditemukan warga mengambang di kolong rumah warga pada Senin sore (21/11/2022). Polisi yang menerima laporan tersebut lalu mengevakuasi jasad MF ke Rumah Sakit Ulin Banjarmasin.
“Saat divisum, ditemukan tanda-tanda kekerasan. Di wajah korban ada luka lebam, di bawah telinga itu ada luka gores dan mengeluarkan darah. Dari situ kami lakukan pemeriksaan terhadap ibu korban, dan diketahui sebelumnya korban di rumah sedang pesta miras bersama 4 rekannya,” bebernya.
Setelah dilakukan penyelidikan, didapati keterangan para saksi-saksi, polisi kemudian mengamankan AN dirumahnya. Saat diamankan AN pun mengakui telah membunuh korban.
“Motifnya kesal, marah karena ditegur korban, ditambah lagi pelaku sudah pulang tapi masih dikejar oleh korban” ujar Alam
Saat ini AN telah ditahan di Mapolresta Banjarmasin guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya AN dijerat pasal 351 ayat 3, atau 338 KHUP jadi penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.
“Ancaman hukumnya 15 samapi 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Mar/fch/klausa)
IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS