Klausa.co

Dua Kali Saksi Mangkir, Hakim Marah ke JPU

Bagikan

Surabaya, klausa.co – Sidang terdakwa The Irsan Pribadi Susanto kembali ditunda. Lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menghadirkan saksi. Pemilim Hotel Dafam itu terjerat kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Tindakan itu dilakukan kepada istrinya. Yakni Chrisney Yuan Wang. Karena saksi itu tidak hadir, jaksa berinisiatif untuk membacakan keterangan saksi. JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim itu lantas memohon kepada majelis hakim.

Namun, mendengarkan permintaan jaksa itu, tim penasihat hukum terdakwa Irsan langsung menolak. Mereka tetap ingin saksi dari jaksa itu dihadirkan dalam persidangan. Karena, mereka menilai keterangan saksi itu sangat penting.

Akhirnya, majelis hakim yang diketuai Cokorda Gede Arthana pun menunda persidangan itu. Sebelum menutup persidangan, salah satu anggota majelis hakim yakni Suparno melontarkan teguran ke JPU.

Baca Juga:  Sosok Ahmad Zuhdi Penyuap Bupati AGM, Pengusaha Terkenal di PPU

Karena jaksa sudah dua kali persidangan tak bisa mendatangkan saksi. “Kalau nggak bisa menghadirkan saksi, jangan asal P21,” tegas hakim Suparno dengan nada tinggi.

Usai sidang, perwakilan kuasa hukum The Irsan yakni Filipus Goenawan mengatakan, menghadirkan ahli dan saksi fakta itu adalah bukan tanggung jawabnya. Karena, itu merupakan tanggungjawab penuntut umum.

“Kalau Jaksa kesulitan menghadirkan saksi-saksi, sudah bisa terbaca bahwa memang perkara ini dipaksakan sejak awal. Bahkan hakim juga menegur Jaksa bahwa Jaksa jangan sembarangan P21-kan orang,” ujar Filipus.

Ia merasa tak kaget dengan apa yang terjadi di persidangan hari ini. Ia dan timnya sudah bisa memprediksi bahwasanya Jaksa akan kesulitan datangkan saksi. Karena memang tudingan KDRT yang dilaporkan Chrisney tidak cukup bukti dan dipaksakan. Pelapor hanya ingin membunuh karakter kliennya.

Baca Juga:  Cemburu Berujung Maut, Istri Pukul Kepala Suami Pakai Balok

“Tidak ada satupun yang melihat peristiwa KDRT ini. Ada hanya bukti Closed Circuit Television (CCTV) dan itu sifatnya hanya petunjuk. Karena sejak awal memang sudah dipaksakan,” ujarnya.

Filipus berharap, dengan perkara yang dialami kliennya ini bisa dijadikan pelajaran bagi Jaksa dalam menangani perkara. Sehingga tidak asal-asalan menyatakan berkas perkara lengkap (P21).

“Kalau sudah seperti ini, malah menyulitkan Jaksanya sendiri. Selain itu juga kami juga dirugikan waktu, sudah sejak pagi kami siap tapi persidangan kembali ditunda,” ujarnya.

Perlu diketahui, dalam sidang sebelumnya Chrisney Yuan Wang diperiksa sebagai saksi korban. Selain Chrisney, turut juga diperiksa sebagai saksi yakni Bie Dewi Verasari ibunda The Irsan Pribadi Susanto, Tio Fee Jin penjaga Vihara dan Sutrisno.

Sejatinya, JPU mendatangkan dua saksi dalam persidangan kemarin. Yakni saksi fakta dan juga ahli. Namun, keduanya tak datang ke persidangan.

Baca Juga:  Massa Aksi Desak Hakim Bebaskan Irsan

Sementara kuasa hukum Chrisney, Gideon Emmanuel Tarigan saat dikonfirmai melalui whatsaap, Jumat (15/4) mengaku kecewa dengan penundaan sidang kemarin. Chrisney sangat ingin agar keadilan untuk dirinya segera ditegakkan dan diputus oleh pengadilan.

“Namun kami cukup mengerti apabila terdapat hambatan bagi JPU untuk menghadirkan saksi. Kami hanya berharap ke depannya saksi-saksi dapat hadir sukarela memenuhi panggilan tanpa perlu panggilan paksa oleh pengadilan,” ujarnya.

Mengenai strategi dan teknis persidangan seluruhnya adalah kewenangan JPU. Ia percaya dan hanya bisa berharap agar JPU dapat memperjuangkan kepentingan korban dengan sebaik-bainya.

“Sebagai korban, Ibu Chrisney sudah memenuhi seluruh kewajibannya dengan bersaksi menerangkan fakta-fakta di muka persidangan lalu,” ujarnya.

Editor: Redaksi Klausa

Bagikan

.

.

Anda tidak berhak menyalin konten Klausa.co

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co