Samarinda, Klausa.co – Lima nama calon Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) pengganti Isran Noor-Hadi Mulyadi siap dikirim ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada Jumat (8/9/2023). Nama-nama tersebut dipilih berdasarkan ranking dari hasil rapat pimpinan DPRD Kaltim di Surabaya.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan, pengusulan nama calon Pj Gubernur sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Disebutkan, DPRD melalui Ketua DPRD boleh mengusulkan paling tidak 3 nama. Kita sudah godok sesuai skema, karena tidak ditentukan tatibnya bagaimana. Namun, nanti kita ajukan saja 5 nama itu dengan catatan berdasarkan ranking,” ujarnya, Kamis (7/9/2023).
Berikut ini adalah lima nama calon Pj Gubernur yang diusulkan oleh delapan fraksi DPRD Kaltim:
1. Deputi Otorita IKN Bidang Sosbud Alimuddin.
2. Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin.
3. Dirjen Otda Kemendagri, Dr. Akmal Malik.
4. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim Sri Wahyuni.
5. Rektor Universitas Mulawarman Prof. Ir. Abdunnur.
Hasanuddin menambahkan, semua fraksi mendukung kelima nama tersebut untuk diajukan ke pusat. “
Akhirnya kami (pimpinan dewan) dan semua fraksi mendorong 5 nama ini. Setelah masuk 3 besar kita dorong semua (5 nama), nanti pusat yang menentukan melalui Kemendagri terus ke Presiden,” katanya.
Ia juga menanggapi kritikan dari Anggota DPRD Kaltim Fraksi Demokrat-Nasdem Ismail yang ingin pemilihan Pj Gubernur dilakukan oleh semua anggota dewan, bukan hanya per fraksi. “Hari ini kita bakal rapatkan itu lagi. Mengapa kita ambil suara per fraksi. Begini, contohnya Golkar. Itu kan 1 fraksi ada 12 orang. Ada juga 1 fraksi hanya 4 orang, itu kan bikin pusing ya. Tapi nanti kita bahas lagi, mudah-mudahan besok sudah terkirim,” tuturnya.
Politikus Golkar itu berharap, rekomendasi yang diberikan merupakan representasi dari rakyat Kaltim. Ia juga menginginkan agar Pj Gubernur Kaltim berasal dari daerah setempat. “Jangan sampai yang kita rekomendasikan ini justru tidak terpilih, malah yang datang tidak sesuai. Jadi untuk apa sebenarnya Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 ini kalau tidak merepresentasikan. Intinya, kita kirimkan 5 nama ini, nanti kita sampaikan alasannya, ada pembobotan dan matriksnya juga,” tegasnya. (Apr/Fch/Klausa)