Klausa.co

DPRD Kaltim Soroti Temuan BPK, Minta Direksi Perusda Segera Rekonsiliasi

Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang. (Ist)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Beberapa waktu lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merilis hasil temuan terhadap dana penggunaan Participating Interest (PI) sebesar 10 persen dari Blok Mahakam.

Sejak 2018 hingga 2021, melalui Perusahaan Derah (Perusda) PT Migas Mandiri Pratama Kaltim (MMPKT) telah menerima kucuran dana dari pengelolaan PI 10 persen Blok Mahakam kurang lebih Rp 500 miliar.

Namun BPK RI menilai PT MMPKT tidak seharusnya menggunakan dana PI 10 persen tersebut untuk gaji dan operasional perusahaan.

Hal ini lalu menjadi persoalan, sebab BPK menilai pemberian gaji dari hasil PI memerlukan payung hukum dan Standar Operasional Prosedur (SOP) hukum yang jelas.

Menyoroti hasil temuan BPK itu, Komisi II DPRD Kaltim langsung memanggil jajaran direksi PT MMPKT. Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi II, Veridiana Huraq Wang meminta agar perusahaan pelat merah tersebut dapat segera melakulan rekonsiliasi.

“Jadi tadi kami minta ke MMP, segera melakukan rekonsiliasi dengan BPK RI. Itu arahan kami, agar segera melakukan rekonsiliasi. Kalau tidak dilakukan maka di LHP tahun 2021 ini akan keluar lagi temuan itu,” ungkap Veridiana, Kamis (26/8/2021) lalu.

Selain itu, Veridiana meminta PT MMPKT segera melakukan rekonsiliasi karena penerimaan PI 10 persen kepada Pemprov Kaltim baru diterima sebesar Rp 280 miliar. Dikarenakan sebagian masih dikelola oleh PT MMPKT.

Baca Juga:  Kinerja KPC Di Bawah Sorotan Anggota Dewan, Janji Pembangunan dan CSR Dinilai Lamban

Dirinya mendorong agar kejelasan sisa pengunaan dana penerimaan PI 10 persen itu menemukan titik terang. “Kami berharap dengan jajaran direksi yang baru agar PT MMPKT juga dapat berkembang, sekaligus meningkatkan pendapatan di sektor migas sebagai pundi-pundi kas untuk Kaltim,” urainya.

Advertisements

Dalam kesempatan serupa, Direktur Utama (Dirut) PT MMPKT Edy Kurniawan langsung menjawab tudingan dari DPRD Kaltim. Edy menerangkan jika hasil PI 10 persen tersebut bukan hanya dikelola pihaknya saja.

Berdasarkan Permen 37 tahun 2016 dan PP 35 tahun 2004, Edy menyatakan PI itu merupakan penawaran. “Kalau kami berminat, secara ekonomis boleh diambil. Kalau tidak menyatakan berminat maka akan diberikan ke perusahaan yang lain,” terang Edy.

Baca Juga:  Dispora Kaltim Gelar Pelatihan Penulisan Berita untuk Pegawai

Selain itu, Edy juga menyampaikan menyangkut masalah piutang PT MMPKT. Akan tetapi dirinya enggan mengungkapkan berapa nilai piutang maupun hutang yang dimiliki perusda itu ke publik.

Sebab menurutnya, perkara piutang tidak bisa dibuka karena masih dalam proses hukum di kejaksaan. “Oleh karena itu kami akan melakukan pembenahan secara besar-besaran, permasalahan tidak hanya di hulunya saja. Di hilirnya pun juga dilakukan proses pembenahan,” tandasnya.

Advertisements

(Tim Redaksi Klausa)

 

Bagikan

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co