Samarinda, Klausa.co – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) telah merampungkan daftar awal regulasi yang akan dibawa ke Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Penyusunan daftar ini digarap setelah serangkaian koordinasi dengan Biro Hukum Setprov Kaltim untuk memastikan harmonisasi sejak tahap awal.
Ketua Bapemperda, Baharuddin Demmu, menyebut ada tujuh rancangan Perda yang siap masuk agenda legislasi tahun depan. Seluruh usulan akan dikirim lebih dulu ke pemerintah pusat untuk verifikasi.
“Jika sudah mendapat lampu hijau, daftar ini akan ditetapkan lewat Rapat Paripurna DPRD Kaltim sebagai pedoman kerja legislasi 2026,” ujar Demmu, Kamis (4/12/2025).
Dari tujuh usulan itu, tiga merupakan inisiatif DPRD. Masing-masing: Raperda Penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual, Raperda Pengelolaan Sungai, serta Raperda Penyelenggaraan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Empat rancangan lainnya diajukan oleh Pemprov Kaltim. Di antaranya revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, Raperda Penyertaan Modal kepada BUMD Kaltim, dan Raperda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup.
Satu hal yang mencuri perhatian, baik DPRD maupun Pemprov sama-sama mengusulkan regulasi soal pengelolaan sungai. Demmu memastikan bahwa usulan DPRD akan diprioritaskan sebagai inisiatif dewan, namun masukan dari Pemprov tetap diserap dalam proses pembahasan.
“Inisiatif DPRD memang didahulukan, tapi gagasan dari Pemprov tetap kami akomodasi agar regulasi yang lahir lebih lengkap dan relevan bagi masyarakat,” kata Demmu menutup penjelasannya. (Din/Fch/ADV/DPRD Kaltim)















