Klausa.co

Dari Sidang Penembakan di Depan THM, Tuntutan Maksimal 20 Tahun Dinilai Pihak Korban Belum Adil

Suasana sidang pembacaan tuntutan perkara pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Samarinda. (Din/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Hampir sembilan bulan setelah letusan senjata api merenggut nyawa di depan sebuah tempat hiburan malam di Samarinda, jaksa akhirnya menutup rangkaian penyidikan dengan tuntutan. Sepuluh orang didudukkan sebagai terdakwa pembunuhan berencana. Masing-masing dengan peran berbeda, dari pemantau hingga eksekutor.

Sidang pembacaan tuntutan kasus penembakan di depan tempat hiburan malam (THM) Samarinda digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu malam (28/1/2026). Persidangan berlangsung di ruang Letjen TNI Ali Said SH dan dipimpin Hakim Ketua Agung Prasetyo. Sidang dimulai sekitar pukul 18.50 Wita dan berakhir hampir satu setengah jam kemudian di bawah pengamanan ketat aparat gabungan TNI dan Polri.

Seluruh terdakwa mengikuti persidangan secara daring dari Rumah Tahanan Kelas II A Samarinda, didampingi penasihat hukum masing-masing. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adib Fachri Dilli menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.

Baca Juga:  Teror Dini Hari di Muara Kate, Dua Warga Diserang, Satu Tewas

Dalam konstruksi perkara yang dibacakan jaksa, pembunuhan itu tidak berdiri sebagai tindakan spontan. Peristiwa yang terjadi pada Mei 2025 tersebut dinilai sebagai hasil rangkaian perencanaan matang, melibatkan pembagian peran yang jelas di antara para pelaku.

Jaksa menuntut Anwar alias Ula, yang berperan sebagai pemantau, dengan hukuman enam tahun penjara. Abdul Gafar alias Sugeng, pengemudi yang mengantar pelaku, dituntut 11 tahun. Dua terdakwa lain yang berperan dalam pengawasan, Satar Maulana dan Wiwin alias Andos, masing-masing dituntut 10 dan 11 tahun penjara.

Peran sentral disebut berada pada Aulia Rahim alias Kohim sebagai perencana utama, yang dituntut 20 tahun penjara. Kurniawan alias Wawan Pablo, yang berperan sebagai informan, dituntut 12 tahun. Fatur Rahman alias Fatuy selaku pencari informasi dituntut 10 tahun, sementara Andi Lau yang turut melakukan pengawasan dituntut enam tahun penjara.

Baca Juga:  Dua Terdakwa Korupsi Jalan di Kukar Jalani Sidang Perdana

Jaksa juga menuntut Ariel alias Aril, yang disebut menyembunyikan senjata api dengan hukuman 14 tahun penjara. Adapun Julfian alias Ijul, yang didakwa sebagai eksekutor penembakan, dituntut 20 tahun penjara.

Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa eksekutor memicu ketegangan di luar ruang sidang. Sejumlah anggota keluarga korban meluapkan kekecewaan dengan sorakan keras.

Aparat keamanan segera meredam situasi agar persidangan dapat dilanjutkan hingga selesai.
Usai sidang, jaksa memilih tidak memberikan pernyataan kepada wartawan. Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 11 Februari 2026, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari para terdakwa.

Sementara itu, penasihat hukum keluarga korban, Andi Reynaldi Iskandar, menyambut tuntutan jaksa dengan sikap hati-hati. Dia menilai jaksa telah bekerja serius dalam mengurai peran masing-masing terdakwa dan menempatkan pelaku utama dalam posisi hukum yang tegas.

Baca Juga:  Sidang Bom Molotov Samarinda: Dua Buron Masuk DPO, Peran Edi Kepet Jadi Kunci

“Jaksa menyatakan perencana dan eksekutor terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, sehingga masing-masing dituntut 20 tahun penjara,” kata Andi.

Namun, menurut dia, tuntutan tersebut belum sepenuhnya menjawab rasa keadilan keluarga korban. Hukuman penjara, kata Andi, tidak pernah setara dengan kehilangan nyawa.

“Sebesar apa pun tuntutan, itu tidak akan mengembalikan korban. Duka keluarga tidak bisa diukur dengan angka hukuman,” ujarnya.

Andi berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif sebelum menjatuhkan putusan.

“Kami berharap keadilan benar-benar dirasakan oleh korban dan keluarga yang ditinggalkan,” katanya. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co