Klausa.co

Celah Hukum Jadi Tantangan, Pengadilan Tinggi Soroti Urgensi Aturan Baku RUU Perampasan Aset

Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim, Suwidya (baju batik) dan Wakajati Kaltim, Zullikar Tanjung (Pakaian Dinas Harian Kejati Kaltim). (Din/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menegaskan bahwa penyelamatan kekayaan negara tidak bisa dilakukan dengan cara serampangan. Aturan yang jelas, mekanisme yang adil, dan kepastian hukum menjadi syarat utama.

Pesan itu mengemuka dalam Seminar Nasional bertajuk “Optimalisasi Follow the Asset dan Follow the Money” yang digelar Kejati Kaltim di Universitas Mulawarman, Jumat (22/8/2025). Acara ini sekaligus menjadi rangkaian menuju peringatan HUT Kejaksaan RI ke-80.

Wakil Kepala Kejati Kaltim, Zullikar Tanjung, menyebut forum ini dirancang sebagai ruang kolaborasi praktisi dan akademisi dalam membedah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, kehadiran mahasiswa dan kalangan akademisi turut memperkaya diskursus.

“Kami hadirkan narasumber dari Ketua Pengadilan Tinggi dan akademisi Universitas Mulawarman. Harapannya, gagasan yang lahir bisa memberi manfaat nyata bagi negara dan rakyat,” ujar Zullikar.

Baca Juga:  Rotasi Jabatan di Kejati Kaltim, Kolonel Joko Sutikno Resmi Dilantik

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim, Suwidya, menekankan bahwa pemulihan aset negara hanya bisa dijalankan jika prinsip rule of law (negara hukum) dan due process of law (proses hukum yang berkeadilan) tetap dijunjung tinggi.

“Kekayaan negara kita luar biasa, tapi banyak yang tidak terselamatkan. Caranya tidak boleh asal kuasa. Dari hulu sampai hilir harus ada aturan jelas,” tegasnya.

Suwidya juga menyoroti celah hukum dalam kasus penyitaan aset hasil kejahatan ketika pelakunya tidak ditemukan. Ia mencontohkan Pasal 67 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang memungkinkan penyitaan barang temuan atau barang tak bertuan, namun masih butuh pedoman teknis yang rinci.

“Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 bisa dijadikan rujukan. Isinya mengatur tata cara penanganan harta hasil TPPU dan tindak pidana lainnya,” jelas Suwidya.

Baca Juga:  Iwan Ratman Mengeluh Diare, Sidang Kasus Proyek Fiktif di Perusda PT MGRM Ditunda

Menurutnya, kelak mesti diperlukan regulasi yang lebih komprehensif untuk menopang pembentukan Badan Pemulihan Aset. Ia bahkan mengibaratkan regulasi itu sebagai peta jalan.

“Ibarat mobil sudah dibeli, cara jalannya lewat mana dan cara mengemudikannya juga harus diatur. Kalau tidak, nanti bisa nabrak,” pungkasnya. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co