Berau, Klausa.co – Pria asal Kecamatan Batu Putih, berinisial HR (51) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran telah mencabuli anak tirinya yang masih berusia 14 tahun. Polisi berhasil membekuk HR pada Selasa (19/4/2022) sekitar pukul 15.00 WITA usai menerima laporan dari ibu korban.
Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kasi Humas, Iptu Suradi mengungkapkan bahwa sekitar Pukul 14.00 WITA ibu korban datang ke kantor Polsubsektor Batu Putih mengadukan bahwa anak kandungnya telah menjadi korban pencabulan oleh sang suami yakni ayah tiri korban.
“Pelapor dan korban menerangkan bahwa perbuatan bejat pelaku sudah dilakukan dari sekitar bulan Juli tahun 2021 hingga bulan April 2022 ini,” ungkapnya.
Iptu Suradi mengatakan bahwa korban telah disetubuhi oleh ayah tirinya kurang lebih sebanyak 20 kali. Bahkan, teranyar korban kembali dicabuli oleh pelaku pada Minggu (17/4/2022) sekitar pukul 22.30 wita di dalam rumah.
“Sedangkan pada Selasa (19/4/2022) pelaku memegang-megang kemaluan korban saat korban sedang memijat badan pelaku di dalam rumah tempat tinggal pelaku,” ucapnya.
Ibu korban yang mengetahui perbuatan suaminya itu pun merasa geram hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Biduk-Biduk untuk diproses secara hukum.
Saat ini, HR telah mendekam di Sel Tahanan Polres Berau. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (1) dan atau ayat (2) UU.RI No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya.
(Tim Redaksi Klausa)