Klausa.co

Swipe untuk membaca artikel

Search

Geram Anaknya Dicabuli, Ayah Pukul Terduga Pelaku Terancam Pidana Penganiayaan

Ilustrasi Kekerasan Seksual. (Freepik.com)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Kasus pencabulan menimpa seorang anak umur 9 tahun di Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda. Sang ayah yang tak terima, melaporkan terduga pelaku ke aparat. Namun tak disangka, terduga pelaku belakangan balik membalas. Dengan melaporkan ayah korban pencabulan, atas tuduhan penganiayaan.

Kasatreskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena, membenarkan, bahwa dua laporan kasus berbeda itu kini telah ditangani pihaknya.

“Dua kasus ini masih dalam penyelidikan pihak kami, dan belum ada yang kami tetapkan sebagai tersangka karena masih terus berproses,” ungkapnya melalui sambungan telepon, Rabu (1/9/2021).

Mengenai kasus pencabulan, Andika menegaskan, kasusnya tengah berproses dan masih berjalan. Pihaknya bahkan telah memeriksa sejumlah orang. Diantaranya korban, ayah korban dan salah seorang saksi mata yang berada di lokasi kejadian.

Advertisements

“Terkait laporan pencabulan, besok kita dampingi korban dulu melakukan pemeriksaan psikologinya, selanjutnya kita mintai keterangan terduga pelaku” terangnya.

Disinggung, mengenai proses penanganan yang sudah berjalan lebih dari satu bulan, kata Andhika, lantaran penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sedang isolasi mandiri setelah terkonfirmasi positif Covid-19.

Baca Juga:  Sakit Hati Diputusin, Remaja di Berau Nekat Sebar Foto dan Video Bugil Mantan Pacar

Dalam kesempatan ini, dirinya lantas membantah atas tudingan tak serius menangani kedua kasus tersebut.

“Jadi tidak ada itu kita lebih mendahulukan laporan penganiayaan ketimbang kasus pencabulan. Semuanya sama-sama berproses karena sama-sama saling melaporkan,” tegasnya.

Advertisements

Diketahui, peristiwa dugaan pencabulan terhadap anak perempuan 9 tahun itu terjadi pada 15 Juli Lalu. Saat itu korban sedang bermain di halaman rumah ipar terduga pelaku berinisial AS, yang terletak di Kecamatan Sungai Kunjang. Korban yang sedang bermain, kebetulan masuk dan melihat kolam renang yang ada di dalam rumah.

“Pengakuan korban kepada orangtuanya, saat berada di dekat kolam oleh terduga pelaku dadanya korban diremas. Kemudian dipeluk dari belakang dan bibirnya di cium sampai lidahnya dimasukkan,” ucap Kuasa hukum korban pencabulan, Bambang Edy Dharma saat dihubungi, Rabu (1/9/2021).

Korban yang berhasil kabur dari dekapan terduga pelaku, kemudian berlari sembari menangis menuju rumah. Bocah 9 tahun itu lalu melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada ibu dan ayahnya.

Baca Juga:  Doctor On Call Samarinda: Layanan Medis Cepat dan Terpadu

Mendengar pengakuan tersebut, ayah korban yang naik pitam lantas mendatangi terduga pelaku dan memukul dibagian wajah. “Pemukulan itu terjadi karena orang tua korban kesal dengan perlakuan terduga pelaku terhadap anaknya,” terangnya.

Advertisements

Tak sampai disitu, keesokkan harinya, pada 16 Juli, ayah korban melaporkan dugaan pencabulan yang dialami anaknya ke kepolisian. Namun pada 5 Agustus, AS balik melaporkan ayah korban dengan tuduhan penganiayaan.

Adanya surat pemanggilan terhadap ayah korban, menjadi pertanyaan Bambang selaku Kuasa Hukum korban. Pasalnya, ayah korban lebih dahulu dilakukan pemanggilan atas laporan penganiayaan.

Sementara, laporan resmi pencabulan yang lebih dahulu masuk ke Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda, hingga saat ini belum diproses lebih lanjut.

“Ini agak janggal, padahal pelaku yang melakukan pelaporan pada 5 Agustus 20201 atau 2 minggu setelah kami laporan ke Kepolisian. Dan yang dahulu dipanggil adalah ayah korban dengan dugaan pidana penganiayaan. Kami sangat mempertanyakan itu,”jelas Bambang.

Sementara itu, Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Korwil Kaltim, Rina Zainun, menyampaikan harapannya mengenai laporan penganiayaan yang ditujukan kepada ayah korban dapat dimediasi oleh pihak kepolisian.

“Kalau saya sih begini, jika bisa dimediasikan saja karena kasian, karena siapa pun pasti marah anaknya mendapatkan prilaku tidak senonoh. Jadi semoga kepolisian bisa melakukan tindak mediasi saja karna kasihan sudah anaknya mendapatkan prilaku seperti itu orang tuanya malah ditahan karna pemukulan,” ungkap Rina.

Bahkan, Rina juga menyebutkan akan terus mendukung kasus pencabulan yang dialami bocah 9 tahun tersebut hingga kasus selesai. “Kami insyaallah akan terus membantu kasus ini agar cepat terselesaikan, karna kasihan juga si bapak yang juga ikut terseret dalam kasus ini karna tindak pemukulan,” imbuhnya.

“Kendalanya, setiap kasus pencabulan atau pelecehan pasti susah untuk menetapkan pelaku karna tidak ada saksi yang melihat persis tindakan itu,” pungkasnya.

Advertisements

(Tim Redaksi Klausa)

Bagikan

prolog dan benuanta

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co