Samarinda, Klausa.co – Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Timur (Bawaslu Kaltim) mengakui masih banyak pekerjaan rumah dalam pengawasan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Sejumlah laporan dugaan pelanggaran bahkan berhenti di tengah jalan lantaran terbentur masalah bukti dan lemahnya kesaksian.
Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto, mengatakan sebagian besar aduan masyarakat tidak bisa ditindaklanjuti di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Sering kali masyarakat bersedia memberikan keterangan, tapi mereka bukan saksi langsung. Sementara orang yang benar-benar melihat kejadian malah enggan berbicara,” ujarnya dalam seminar evaluasi pengawasan pemilu di Samarinda, Selasa (26/8/2025).
Hari mencontohkan kasus dugaan pidana pemilu di Kabupaten Mahakam Ulu yang terhenti karena melewati batas waktu penanganan. Contoh lain di Balikpapan, laporan perusakan juga gagal diproses karena saksi tidak mencukupi, sementara pihak terlapor menghilang.
“Tanpa pelapor dan saksi, hukum pemilu kehilangan daya,” tegasnya.
Selain persoalan teknis di lapangan, Bawaslu kini dihadapkan pada tantangan baru pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan daerah serta menetapkan ambang batas pencalonan presiden. Menurut Hari, kondisi itu berpotensi melahirkan regulasi baru berbentuk omnibus law yang akan membuat pola pengawasan lebih kompleks.
Dalam konteks pencalonan, ia mencatat masih ada partai politik yang kesulitan memenuhi kuota keterwakilan perempuan di daerah pemilihan. Akibatnya, jumlah calon laki-laki harus dikurangi agar syarat terpenuhi.
Di sisi lain, laporan pelanggaran di Pilkada bisa mencapai puluhan, namun kualitas saksi sering dianggap lemah.
“Bahkan ada pejabat publik, seperti seorang wakil wali kota, yang dilaporkan melanggar aturan, tapi berulang kali mangkir dari panggilan Bawaslu,” kata Hari.
Hari menjelaskan, putusan MK Nomor 140 memperkuat peran Bawaslu di ranah administrasi. Namun, untuk pidana, lembaga ini masih bergantung pada kepolisian dan kejaksaan melalui Sentra Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu).
Sejumlah usulan pun mencuat agar penanganan pidana pemilu diberikan sepenuhnya kepada Bawaslu. Salah satu gagasannya, menempatkan jaksa di lingkungan Bawaslu, mirip dengan pola kerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jaksa tetap berstatus aparat penegak hukum, namun bertugas khusus dalam penanganan perkara pemilu,” jelasnya.
Hari berharap forum serupa bisa diperluas ke seluruh kabupaten dan kota di Bumi Etam.
“Suara masyarakat penting sebagai masukan agar pengawasan pemilu berikutnya semakin baik,” tutupnya. (Din/Fch/Klausa)














