Samarinda, Klausa.co – Pengawasan pemerintah terhadap pembukaan lahan di pesisir Kutai Kartanegara (Kukar) dinilai masih jauh dari memadai. Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menyebut lemahnya kendali ini membuat deforestasi, alih fungsi lahan, dan potensi konflik kepemilikan terus berulang di sejumlah wilayah, termasuk Muara Badak dan Marang Kayu.
Menurut legislator dari Dapil IV Kukar itu, sebagian besar lahan di pesisir memang berada dalam penguasaan masyarakat. Namun ketidakhadiran pemerintah dalam memberi penjelasan soal aturan pemanfaatan lahan justru mendorong praktik pembukaan yang tidak terkendali.
“Pembukaan lahan ada yang legal, tapi banyak mangrove yang dibiarkan rusak tanpa arahan. Pemerintah harus hadir dan menyosialisasikan aturan agar masyarakat paham,” ujar Demmu, pada Selasa (9/12/2025).
Dia menilai, minimnya sosialisasi membuat sebagian warga menganggap lahan yang mereka kuasai dapat dimanfaatkan sepenuhnya, mulai dari tambak hingga aktivitas ekonomi lainnya. Padahal, tidak semua area pesisir boleh digarap tanpa aturan.
Demmu menegaskan, hutan di Kukar yang dekat dengan permukiman sebagian besar bukan lagi hutan primer, melainkan lahan yang telah berulang kali digarap. Kondisi ini membuat masyarakat merasa memiliki ruang untuk kembali membuka lahan baru.
“Kalau ada lahan kosong, masyarakat biasanya menggarapnya karena mereka merasa punya hak kepemilikan,” tuturnya.
Dia mengingatkan agar pemerintah memilih pendekatan persuasif, bukan tindakan keras yang justru memicu konflik sosial.
Sorotan lain yang ia sampaikan terkait program rehabilitasi mangrove. Demmu menyebut banyak aktivitas penanaman hanya bersifat seremonial tanpa pemeliharaan, sehingga tingkat keberhasilannya sangat rendah.
Kasus di Tanjung Limau, Bontang bisa menjadi salah satu contoh. Di sana mangrove yang ditanam mahasiswa justru mati karena kurang dipantau.
“Dana yang digelontorkan pemerintah besar, tapi tingkat keberhasilan penanaman cuma sekitar 1 persen karena tidak ada pengawasan,” katanya.
Demmu pun mendorong pemerintah Kaltim belajar dari bencana banjir besar yang melanda sejumlah daerah di Sumatera. Menurutnya, mitigasi di Kaltim harus dimulai dengan evaluasi menyeluruh terhadap izin lahan serta edukasi yang konsisten kepada masyarakat.
“Semua pemangku kepentingan harus duduk bersama, mengevaluasi perizinan, dan memberi pemahaman ke masyarakat. Pembukaan lahan harus terkendali, lingkungan pun tetap terlindungi,” tegasnya. (Din/Fch/ADV/DPRD Kaltim)














