Samarinda, Klausa.co – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menilai revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang tengah digodok DPR RI harus menjadi momentum memperkuat perlindungan dan keadilan bagi tenaga kerja di daerah.
Pandangan itu ia sampaikan usai menghadiri pertemuan bersama Komisi IX DPR RI di Ruang Rapat Integritas Inspektorat Samarinda, Senin (10/11/2025). Pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IX tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas Tenaga Kerja, Apindo, dan serikat buruh Kalimantan Timur.
Menurut Andi, salah satu persoalan mendasar yang perlu dibenahi adalah praktik outsourcing yang sering disalahgunakan.
“Outsourcing sebaiknya hanya diterapkan untuk pekerjaan pendukung. Kalau diterapkan di sektor inti, justru merugikan tenaga kerja lokal dan menggerus hak perlindungan mereka,” tegasnya, pada Rabu (12/11/2025).
Ia juga menilai, revisi undang-undang perlu memberi ruang lebih luas bagi pemerintah daerah dalam pengawasan ketenagakerjaan. Selama ini, kewenangan yang tersentralisasi di pemerintah pusat membuat banyak pelanggaran sulit ditindak.
“Pemda (pemerintah daerah) harus diberi kewenangan agar bisa memastikan pelaksanaan upah minimum dan hak-hak pekerja berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Dalam usulan yang diajukan Pemkot Samarinda, terdapat tambahan tiga komponen baru dalam Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yakni perumahan, transportasi, dan pangan. Untuk aspek perumahan, Andi meminta agar perhitungannya mengacu pada rata-rata biaya sewa, bukan nilai minimum.
“Itu akan lebih mencerminkan realita lapangan,” katanya.
Tak berhenti di situ, Andi juga menyoroti pentingnya jaminan hukum bagi pekerja informal dan penyandang disabilitas. Ia mendorong agar setiap perusahaan menciptakan lingkungan kerja inklusif dengan sanksi tegas bagi yang mengabaikannya.
“Pekerja informal dan penyandang disabilitas adalah bagian dari roda ekonomi kota. Mereka juga berhak atas akses pekerjaan dan jaminan sosial,” tuturnya.
Dalam konteks dunia kerja yang terus berubah, Andi mengangkat fenomena pekerjaan digital seperti pengemudi ojek daring, kurir aplikasi, dan pekerja media digital. Menurutnya, pekerja jenis ini perlu diakui melalui skema hubungan kerja baru yang ia sebut hybrid employment model.
“Model ini memberi kepastian hukum dan perlindungan sosial bagi mereka yang selama ini berada di area abu-abu antara pekerja tetap dan freelance,” jelasnya.
Andi memastikan seluruh masukan dari Pemkot Samarinda, serikat buruh, dan asosiasi pengusaha akan dirangkum dalam dokumen resmi untuk diserahkan ke Komisi IX DPR RI.
“Dalam satu dua hari ke depan, kami serahkan dokumen lengkapnya agar bisa menjadi bahan pertimbangan serius di Jakarta,” pungkasnya. (Din/Fch/Klausa)















