Klausa.co

Remaja 17 Tahun di Samarinda Cabuli Lima Bocah, Terancam 15 Tahun Penjara

Ilustrasi Kekerasan seksual anak. (Google)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Perbuatan remaja 17 tahun asal Samarinda ini tak patut menjadi teladan. Sebab, perilaku yang ia lakukan layaknya predator bagi kasus pencabulan. Dengan modus bermain gim kekinian, pelaku nekat mencabuli beberapa anak di bawah umur yang juga tetangganya.

Bukan satu atau dua, tapi korbannya mencapai lima orang. Remaja yang tak tamat bersekolah itu, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan telah meringkuk di balik jeruji besi Polresta Samarinda.

Disebutkan, tindak amoral tersebut dilakukan tersangka dengan modus mengajak korbannya bermain gim online. Kasus ini kemudian terungkap pada Rabu (8/9/2021) lalu, setelah korbannya mengadu kepada orang tuanya.

β€œSetelah menerima laporan, petugas kami mengamankan tersangka di kediamannya di Kecamatan Sungai Kunjang,” ungkap Kasubnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Samarinda, Iptu Suhat saat dikonfirmasi, Senin (13/9/2021).

Baca Juga:  Cahaya Lilin untuk Keadilan, Keluarga BT Gelar Aksi Damai di Depan Apotek Kimia Farma

Dikisahkan, kala itu tersangka memanggil korban yang sedang bermain di halaman rumahnya. Pelaku mengajak korban untuk bermain gimΒ online di ponselnya.Β Korban yang memang gemar bermain gimΒ online itu, lantas menuruti ajakan pelaku untuk masuk ke dalam rumah.

β€œNah pas korban sedang asyik bermain, pelaku dari arah belakang langsung menggesekkan kemaluannya,” terangnya.

Singkat cerita, korban yang mendapatkan tindakan itu lantas melarikan diri dan melaporkannya kepada kedua orangtuanya. Mengetahui putrinya dicabuli, orangΒ tua korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Samarinda.

Tak berselang lama, tersangka kemudian digiring polisi ke Mapolresta Samarinda guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Saat dimintai keterangan, awalnya pelaku enggan mengakui perbuatannya tersebut.

Baca Juga:  Polresta Samarinda Kerahkan 980 Personel untuk Kawal Aksi Aliansi Mahakam

Namun belakangan dia akhirnya membenarkan. Bahkan mengaku telah berulang kali melakukan tindakan cabul kepada sejumlah anak-anak lain yang merupakan tetangganya. Korban rata-rata usia 10 tahun.

β€œSaat dimintai keterangan, pelaku ini juga mengakui bahwa korbannya tak hanya satu. Pelaku mengakui telah mencabuli 4 anak lainnya yang juga berdekatan sama rumahnya,” jelas Iptu Suhat.

Agar dapat melancarkan aksinya, pelaku kerap kali merayu dengan meminjamkan ponsel miliknya kepada para korban untuk bermain gimΒ online.

β€œSaat para korban bermain handphone pelaku, pelaku merangkul korban dari belakang, dan menggesek-gesek kemaluannya hingga sperma pelaku keluar, tapi pelaku masih menggunakan celana, jadi tidak sampai persetubuhan” bebernya.

Meski masih remaja, namun pelaku dipastikan tetap ditahan di Mapolresta Samarinda guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga:  8 Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan Satpol PP Samarinda

β€œUntuk para korban akan dilakukan pemeriksaan psikologis mereka yang didampingi orang tua masing-masing,” ujarnya.

β€œUntuk pelaku sendiri kita jerat dengan pasal 82 Undang-Undang Pencabulan Terhadap Anak diΒ Bawah Umur,Β dengan pidana paling sedikit 15 tahun penjara,” pungkasnya.

(Tim Redaksi Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightβ“‘ | 2021 klausa.co