Samarinda, Klausa.co – Keterbatasan lahan pemakaman umum di Kota Tepian mendorong DPRD Samarinda meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mencari alternatif penyediaan tempat pemakaman baru. Salah satu opsi yang diusulkan Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, adalah memanfaatkan aset lahan yang belum produktif di sejumlah kawasan, termasuk Samarinda Seberang dan Palaran, untuk dijadikan tempat pemakaman umum (TPU).
Persoalan pemakaman tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan lahan, tetapi juga kemampuan masyarakat mengakses layanan tersebut. Di tengah semakin terbatasnya kapasitas TPU, biaya pemakaman komersial yang mencapai puluhan juta rupiah dinilai berpotensi menambah beban keluarga yang sedang berduka.
Samri menilai, Pemkot perlu mengambil peran lebih besar dalam memastikan masyarakat memiliki akses terhadap tempat pemakaman yang layak dan terjangkau. Menurutnya, penyediaan TPU merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dasar warga.
Dia mengingatkan, kebutuhan masyarakat terhadap layanan publik tidak berhenti pada persoalan yang dihadapi selama masih hidup. Pemerintah juga perlu memastikan warga memiliki tempat pemakaman tanpa harus terbebani biaya yang terlalu tinggi.
“Ketika menjalani kehidupan saja masyarakat sudah menghadapi banyak kesulitan, jangan sampai biaya pemakaman yang mencapai puluhan juta rupiah kembali memberatkan mereka. Pemerintah harus hadir bukan hanya untuk warga yang masih hidup, tetapi juga memastikan mereka mendapatkan tempat pemakaman yang layak,” kata Samri, Jumat (16/10/2026).
Makanya, pemanfaatan lahan yang belum digunakan secara optimal menjadi salah satu langkah yang didorong DPRD. Sejumlah lahan kosong di Samarinda Seberang dan Palaran dinilai berpotensi dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan pemakaman masyarakat.
Menurut Samri, aset yang selama ini belum produktif dapat memberikan manfaat lebih besar apabila dialokasikan untuk kepentingan publik. Namun, pemanfaatannya tetap harus mempertimbangkan kelayakan lokasi serta mengikuti prosedur yang berlaku.
Selain mendorong penyediaan lahan, Komisi I DPRD Samarinda juga tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pemakaman Umum. Regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar hukum bagi pemerintah dalam menata lokasi, mengatur pengelolaan, serta memastikan penyediaan pemakaman berlangsung secara tertib.
Kehadiran aturan itu juga diarahkan untuk mencegah munculnya pemakaman tanpa izin atau pembukaan lahan yang tidak sesuai ketentuan. Dengan pengaturan yang lebih jelas, pemerintah diharapkan memiliki dasar dalam menentukan lokasi pemakaman sekaligus mengawasi pengelolaannya.
“Setelah Raperda pemakaman ini disahkan, pengelolaan pemakaman harus mengikuti aturan yang berlaku. Tidak boleh lagi ada pemakaman liar atau pihak yang membuka lokasi pemakaman secara sembarangan,” ujarnya.
Selain itu, DPRD mendorong agar setiap kecamatan di Samarinda memiliki setidaknya satu TPU resmi. Kebutuhan tersebut dapat dipenuhi melalui beberapa mekanisme, mulai dari pemanfaatan aset milik pemerintah daerah, penerimaan hibah dari masyarakat atau yayasan, hingga pengadaan tanah.
Samri turut mengusulkan agar setiap TPU memiliki luas minimal tiga hektare. Usulan tersebut dimaksudkan untuk menyediakan lahan pemakaman yang memadai bagi masyarakat. Meski demikian, penentuan lokasi tidak bisa dilakukan hanya dengan mempertimbangkan ketersediaan tanah.
Pemerintah perlu melakukan kajian terlebih dahulu dan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur. Persetujuan warga yang tinggal di sekitar lokasi juga perlu diperhatikan untuk mengantisipasi penolakan maupun konflik sosial setelah pemakaman beroperasi.
Bagi Samri, lahan yang belum dimanfaatkan seharusnya dapat diarahkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Selain memberikan fungsi sosial, pemanfaatan tersebut juga dinilai dapat menghindari persoalan yang muncul akibat lahan terbengkalai.
“Lahan-lahan yang belum produktif bisa diusulkan menjadi TPU. Daripada dibiarkan kosong dan berpotensi menimbulkan sengketa, lebih baik dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (Din/Fch/ADV/DPRD Samarinda)













