Samarinda, Klausa.co – Hampir enam tahun bergulir, perkara dugaan pemerasan dan perampasan yang menyeret nama Irma Suryani akhirnya dihentikan. Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah menyimpulkan penyidikan tidak didukung alat bukti yang cukup.
Kuasa hukum Irma Suryani, Jumintar Napitupulu, mengatakan keputusan yang diterbitkan pada 22 Juni 2026 itu sekaligus mencabut status tersangka yang sebelumnya disematkan kepada kliennya. Menurut dia, sejak awal laporan yang diajukan Nurfadiah, istri Ketua DPRD Kalimantan Timur Hasanuddin Mas’ud, tidak memiliki dasar pembuktian yang memadai.
Jumintar menjelaskan perkara tersebut berawal dari hubungan bisnis pada 2016. Saat itu Irma disebut menyerahkan modal usaha sebesar Rp2,7 miliar kepada Nurfadiah dengan kesepakatan pembagian keuntungan selama empat bulan. Namun hingga jatuh tempo, modal maupun keuntungan yang dijanjikan disebut tidak pernah dikembalikan.
Karena pembayaran tak kunjung dilakukan, kata Jumintar, kliennya meminta jaminan. Nurfadiah kemudian menyerahkan sebuah cek yang saat dicairkan pada Maret 2017 ditolak bank sebanyak tiga kali karena saldo dinilai tidak mencukupi.
“Belakangan memang ada pembayaran bertahap sebesar Rp195 juta. Sementara untuk sisa kewajiban, klien kami menerima enam sertifikat tanah dan lima BPKB yang diserahkan langsung sebagai jaminan,” ujar Jumintar, Selasa malam (30/6/2026).
Persoalan itu kemudian berlanjut ke ranah hukum. Irma melaporkan dugaan cek kosong ke Polresta Samarinda pada April 2020. Beberapa bulan setelahnya, Nurfadiah justru membuat laporan ke Polda Kaltim dengan tuduhan pemerasan dan perampasan atas sejumlah dokumen serta perhiasan.
Menurut Jumintar, laporan cek kosong milik kliennya dihentikan pada 2021. Sebaliknya, laporan dugaan pemerasan terus berproses hingga naik ke tahap penyidikan.
Dia mengatakan, hasil gelar perkara yang berlangsung pada Mei 2026 menunjukkan penyidik hanya memiliki satu alat bukti berupa keterangan saksi dari pihak pelapor. Kondisi tersebut dinilai belum memenuhi syarat minimal pembuktian untuk melanjutkan perkara.
“Penyidik menyampaikan tidak ada alat bukti lain yang dapat menguatkan dugaan tindak pidana. Karena itu penyidikan dihentikan,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti sejumlah hal yang dinilai janggal dalam laporan pelapor, di antaranya keterangan mengenai CCTV rumah yang disebut tidak berfungsi saat kejadian serta brankas penyimpanan barang yang diklaim dalam kondisi rusak.
Dengan diterbitkannya SP3, Jumintar menegaskan status hukum Irma Suryani telah dipulihkan dan perkara tersebut dinyatakan selesai di tingkat penyidikan.
Dalam kesempatan yang sama, Irma Suryani mengaku bersyukur atas dihentikannya penyidikan tersebut. Ia menyampaikan terima kasih kepada keluarga, masyarakat, dan seluruh pihak yang selama ini memberikan doa serta dukungan.
“Terima kasih kepada semua yang telah mendoakan, percaya, dan mendukung saya. Jangan pernah berhenti menggantungkan diri kepada Allah SWT, karena kebenaran akan selalu menemukan jalannya menuju keadilan,” hematnya. (Din/Fch/Klausa)











