Klausa.co

Kaltim Jaga Insentif Guru Non-ASN, Evaluasi Kenaikan Menunggu Evaluasi Fiskal

Wagub Kaltim, Seno Aji usai mengikuti upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional di halaman Diskdikbud Kaltim. (Dok: Biro Adpim)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Bertepatan dengan momentum peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menegaskan komitmennya untuk mempertahankan insentif bagi tenaga pendidik non-aparatur sipil negara (non-ASN).

Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji mengatakan, insentif sebesar Rp500 ribu per bulan bagi guru non-ASN tetap dilanjutkan sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan tenaga pendidik.

“Insentif ini tetap kita pertahankan untuk mendukung para guru yang telah berkontribusi besar dalam dunia pendidikan,” ujarnya usai apel Hardiknas, Sabtu (2/5/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memberikan penghargaan atas dedikasi guru, termasuk yang bertugas di wilayah terpencil. Meski demikian, rencana peningkatan nominal insentif masih bergantung pada kondisi keuangan daerah.

Baca Juga:  Prabowo Siapkan Pilot Project Sekolah Rakyat, Harapan Baru untuk Anak Miskin Ekstrem

“Kalau kemampuan anggaran memungkinkan, tentu akan kita tingkatkan. Namun saat ini kita fokus menjaga keberlanjutannya terlebih dahulu,” tambahnya.

Pemprov Kaltim juga memastikan perlindungan dan keberlanjutan status guru honorer melalui dukungan anggaran, salah satunya lewat Bantuan Operasional Sekolah Provinsi (BOSP). Kebijakan ini dinilai berkontribusi terhadap tingginya capaian Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan di Kaltim yang mencapai 99,5 persen.

Capaian tersebut menempatkan Kaltim sebagai salah satu daerah dengan indikator pendidikan tertinggi secara nasional. Pemerintah pun terus memperkuat program pendidikan, termasuk membuka akses pendidikan tinggi gratis bagi lulusan SMA/SMK sederajat.

Di sisi lain, Seno menegaskan bahwa kebijakan daerah akan tetap mengacu pada regulasi pemerintah pusat, khususnya dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Termasuk di antaranya kebijakan perpanjangan masa kerja guru non-ASN hingga akhir 2026.

Baca Juga:  Diskusi Pemkot Samarinda dan Pemkab Kukar Soal SDN 005 Muara Badak

“Kita mengikuti aturan dari kementerian. Apa yang ditetapkan pusat akan kita implementasikan di daerah,” jelasnya.

Seno juga optimistis dukungan pendanaan pendidikan, termasuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tetap berlanjut untuk menjaga stabilitas program pendidikan di Kaltim. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co