Kubar, Klausa.co – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Pemkab Kubar) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) akhirnya buka suara terkait dinamika Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN). Di tengah keterbatasan fiskal daerah, Pemkab menegaskan komitmen untuk menjaga kesejahteraan tenaga pendidik meski ruang gerak anggaran semakin sempit.
Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikbud Kutai Barat, Benedikus, menjelaskan bahwa setiap kebijakan penganggaran wajib berpijak pada kepatuhan regulasi. Saat ini, Pemkab dihadapkan pada mandat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang membatasi rasio belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.
”Rasio belanja pegawai kita sudah mendekati ambang batas tersebut. Jika kita melanggar, ada risiko sanksi berupa penundaan atau pemotongan dana transfer dari pusat,” ujar Benedikus saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (26/3/2026).
Tahun 2026 menjadi periode berat bagi kas daerah. Penurunan dana transfer pusat memaksa Pemkab melakukan efisiensi besar-besaran. Benedikus menyebut, kenaikan TPP hanya bisa terjadi jika Pendapatan Asli Daerah (PAD) melonjak signifikan.
Meski demikian, sektor pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan mendapat keistimewaan. Saat pejabat struktural dan tenaga pelaksana lain terkena dampak efisiensi, TPP untuk guru dan tenaga kesehatan dipastikan aman.
”TPP bagi guru dan tenaga kesehatan dipastikan tidak ada pemotongan dibandingkan tahun 2025,” tegasnya.
Senada, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Kabupaten Kutai Barat, Agung Sugara, menilai besaran TPP guru di Bumi Tanaa Purai Ngeriman sebenarnya masih kompetitif. Ia mengingatkan bahwa TPP adalah suplemen di luar tunjangan dari pemerintah pusat.
”Besaran TPP guru di Kutai Barat ini tergolong tinggi dibanding daerah lain. Ini adalah tambahan dari APBD di luar Tunjangan Profesi Guru (TPG) pusat. Kebijakan ini harus selaras dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 agar tidak berisiko hukum,” jelas Agung via Zoom.
Sebagai kompensasi atas keterbatasan fiskal, Pemkab mengalihkan fokus pada peningkatan kualitas SDM melalui program strategis. Disdikbud tengah menyiapkan, fasilitasi Bimtek, yntuk Pendidikan Profesi Guru (PPG). Juga ada program beasiswa S1, bagi guru yang belum memenuhi kualifikasi akademik minimal.
Langkah ini diambil agar kesejahteraan guru meningkat secara berkelanjutan melalui sertifikasi dan peningkatan kompetensi, bukan sekadar bergantung pada TPP daerah. Melalui semangat Sempekat Bersama, Pemkab mengajak para guru bersinergi menghadapi tantangan ekonomi tanpa menurunkan kualitas layanan pendidikan. (Nur/Fch/Klausa)

















