Samarinda, Klausa.co — Penyidikan kasus dugaan korupsi pertambangan di atas lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus berkembang. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali menetapkan satu tersangka baru, yakni HM, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kukar periode 2005–2009.
Kepala Seksi Penyidikan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, menjelaskan bahwa HM merupakan kepala dinas sebelum dua tersangka sebelumnya, BH dan ADR.
“HM ini kepala ESDM periode 2005–2009. Kepala dinas sebelum BH dan ADR,” ujar Danang, Kamis, (5/3/2026).
Penetapan tersangka terhadap HM dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang dinilai cukup. Ia langsung ditahan untuk 20 hari ke depan guna memudahkan proses penyidikan yang masih berjalan.
Sebelumnya, Kejati Kaltim telah lebih dulu menahan dua mantan Kepala Distamben Kukar, BH dan ADR, pada 16 Februari 2026. Selang sepekan kemudian, penyidik juga menahan BT yang merupakan direktur dari PT JMb, PT ABE, dan PT KRA pada periode 2001–2007.
Perkembangan berikutnya terjadi pada 26 Februari ketika dua nama lain dalam jajaran direksi perusahaan tersebut, DA dan GT, turut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagai dakwaan primair. Sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 604 KUHP dengan ketentuan yang sama.
Dari hasil penyidikan sementara, tiga perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin yang sah di atas lahan yang diperuntukkan bagi program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM). Lokasinya berada di sejumlah desa di Kecamatan Tenggarong Seberang, antara lain Bhuana Jaya, Mulawarman, Suka Maju, Bukit Pariaman, hingga Separi.
Menurut Danang, HM diduga memiliki peran dalam proses penerbitan izin yang memungkinkan aktivitas tambang berlangsung di kawasan tersebut.
“Tersangka HM ini merupakan salah satu orang yang terlibat dalam penerbitan izin di atas lahan-lahan itu,” jelasnya.
Akibat aktivitas tambang tersebut, berbagai fasilitas yang sebelumnya dibangun pemerintah untuk mendukung program transmigrasi dilaporkan rusak bahkan hilang. Sementara batubara yang telah ditambang diduga diperjualbelikan secara tidak sah.
Penyidik hingga kini masih menghitung nilai kerugian negara yang timbul dari perkara tersebut. Namun indikasi awal menunjukkan potensi kerugian yang sangat besar.
“Kerugian masih dihitung, tapi potensinya sudah lebih dari Rp500 miliar. Penyidik masih terus mendalami,” pungkas Danang. (Din/Fch/Klausa)
















