Klausa.co

Sidang Perdana Korupsi DBON Kaltim, Terdakwa Pilih Langsung Hadapi Pembuktian

Situasi sidang perdana dugaan korupsi DBON Kaltim, yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda. (Din/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Sidang perdana perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Desain Besar Olahraga Nasional Kalimantan Timur (DBON Kaltim) resmi bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Dua terdakwa, Agus Hari Kusuma alias AHK dan Zairin Zain, memilih tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa dan langsung membawa perkara ke tahap pembuktian.

Sidang yang digelar pada Jumat (6/2/2026) itu beragendakan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaannya, jaksa menilai pembentukan lembaga DBON Kaltim beserta penetapan personelnya tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021.

Terdakwa AHK disebut ditunjuk sebagai Kepala Sekretariat DBON Kaltim, sementara Zairin Zain menjabat Kepala Pelaksana Sekretariat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur tertanggal 14 April 2023. Penunjukan tersebut dinilai jaksa tidak memenuhi ketentuan normatif sebagaimana diatur dalam peraturan presiden.

Baca Juga:  KPK Cegah Tiga Advokat SYL ke Luar Negeri

Selain soal legalitas pembentukan lembaga, JPU juga menyoroti pengelolaan dana hibah DBON Kaltim senilai Rp100 miliar. Dari total anggaran tersebut, jaksa menduga telah terjadi kerugian negara sebesar Rp31 miliar.

Kuasa hukum terdakwa, Hendrich Juk Abeth, menjelaskan keputusan kliennya untuk tidak mengajukan eksepsi merupakan langkah yang disengaja. Menurutnya, substansi dakwaan justru lebih tepat diuji melalui pembuktian di persidangan.

“Ada ruang untuk mengajukan eksepsi, tetapi kami menilai dakwaan sudah masuk ke pokok perkara. Karena itu kami memilih langsung ke pembuktian,” ujarnya usai sidang.

Hendrich juga menyatakan pihaknya akan menggunakan ketentuan hukum yang paling menguntungkan bagi terdakwa, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Ia menilai, meskipun proses penyidikan dilakukan dengan rujukan KUHP lama, penerapan hukum di persidangan dapat mengacu pada aturan yang lebih menguntungkan kliennya.

Baca Juga:  Sidang Bom Molotov Samarinda: Dua Buron Masuk DPO, Peran Edi Kepet Jadi Kunci

Terkait perhitungan kerugian negara, Hendrich mempertanyakan dasar penetapan angka Rp31 miliar. Ia menegaskan dana DBON merupakan hibah, bukan proyek pengadaan barang dan jasa.

“Kalau disebut total loss, seharusnya Rp100 miliar. Tapi ini dana hibah yang sifatnya habis pakai. Faktanya, Akademi DBON masih berjalan sampai hari ini,” katanya.

Dia juga membantah adanya unsur niat jahat dalam perkara tersebut. Menurutnya, pembentukan DBON Kaltim telah dilakukan sejak 2022 melalui kebijakan gubernur, sementara Agus baru menjabat pada 2023 dan hanya melanjutkan kebijakan yang sudah berjalan.

“Tidak ada mens rea. Itu yang akan kami buktikan di persidangan,” tegas Hendrich.

Sementara itu, seusai persidangan, kedua terdakwa memilih irit bicara. Agus Hari Kusuma hanya menyampaikan bahwa pihaknya siap menghadapi agenda pembuktian.

Baca Juga:  Pengawas Wilayah Punya Peran Penting dalam Proses Belajar Mengajar di Sekolah

“Kami lanjut ke pembuktian,” ujarnya singkat.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (18/2/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh JPU. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co